Ratu Atut Boleh Tinggalkan Bui Mulai Hari Ini…, Syaratnya Tidak Boleh Dilanggar

Ratu Atut Boleh Tinggalkan Bui Mulai Hari Ini…, Syaratnya Tidak Boleh Dilanggar

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah--

RAKYATCIREBON.ID, BANTEN - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menghirup udara bebas pada Selasa (6/9). Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi.

Rika mengatakan Ratu Atut tetap mengikuti program imbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang meski sudah bebas hari ini. "Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," kata Rika.

Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum atau khusus.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," katanya.

Seperti diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi.

Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2014 lalu.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara.

Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak. Perkara kedua, Atut tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar.

Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara. (jpnn/rakcer)

Sumber: