BPD Keluhkan Perhatian Pemkab
TAGIH PERDA. Dewan Pakar PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs H Abdul Ghani MSi menghadiri family gathering BPD se Kecamatan Sumberjaya, kemarin.--
RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - BPD di Kabupaten Majalengka mengeluhkan belum ada perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Hal tersebut terus digaungkan oleh para Pengurus Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majalengka.
Bahkan Dewan Pakar PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs H Abdul Ghani MSi mengatakan perlu Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur regulasi tentang BPD. Berdasarkan hasil rakerda, tunjangan BPD menjadi persoalan serius. Mengingat sampai saat ini hanya Kabupaten Majalengka yang belum memiliki Perda khusus BPD atau Perbup tentang BPD, yang mengatur besaran tunjangan operasional BPD.
Padahal baik kepala desa maupun BPD diberikan SK oleh bupati, sehingga sudah selayaknya BPD juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah sesuai dengan Permendagri.
“Sesuai hasil rakerda, kita akan terus berposes mendesak Pemerintah Kabupaten Majalengka agar segera menetapkan Perda atau Perbup tentang BPD. Sekaligus meyakinkan kepada BPMD jika PABPDSI merupakan mitra pemerintah daerah,” jelasnya saat family gathering BPD se Kecamatan Sumberjaya, kemarin.
Saat ini masih ada kerancuan soal penafsiran dari Permendagri Nomor 105 tentang Bantuan Operasional (BOP) BPD, sehingga hal tersebut perlu dipertegas dan dikuatkan oleh Perda atau Perbup yang mengaturnya seperti di kabupaten lain.
“BPD itu mitra sejajar kepala desa yang SK nya sama dikeluarkan oleh bupati, sehingga sudah selayaknya ada perhatian yang jelas. Selain itu kami juga meminta ada aturan baku agar desa tidak menafsirkan beda terkait besaran BOP BPD,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Drs Deden Hamdani, Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka. Menurut mantan Sekretaris Forum BPD se Kabupaten Majalengka itu, saat ini jika bicara masalah besaran tunjangan operasional BPD maka Kabupaten Majalengka jauh tertinggal dengan kabupaten lain. Termasuk dengan kabupaten tetangga seperti Kuningan, Cirebon maupun Sumedang yang sudah memiliki Perbup khusus soal tunjangan BPD.
“Kami berharap tahun ini Pemerintah Kabupaten Majalengka, baik bupati maupun DPRD bisa segera mengetuk palu Perda tersebut. Apalagi kami sudah beberapa kali melakukan audiensi baik dengan DPRD maupun dengan bupati dan dinas terkait, namun belum ada jawaban yang pasti,” pungkasnya. (pai)
Sumber: