DPRD Kesal, Wakil Bupati Absen Terus

DPRD Kesal, Wakil Bupati Absen Terus

CETAK REKOR. Kepala BKD Woni Dwinanto saat mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina pada rapat paripurna nota penjelasan Raperda APBD 2023. DPRD kerap memaklumi ketidakhadiran bupati maupun wakil bupati. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

Terlebih lagi regulasi yang nanti ditetapkan untuk digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan program pembangunan.

“Seharusnya yang duduk di kursi eksekutif bukan Kepala BKD, ini sejarah baru. Ini sudah menjadi catatan penting. Kedepan harus sama-sama bersinergi, harmonisasi antara eksekutif dan legislatif,” kata dia.

Terkait surat undangan rapat paripurna untuk eksekutif pihaknya tidak hanya mengirimkan ke bupati, tapi juga wakil bupati. 

BACA JUGA:Keenam Fraksi Minta Tambahan Penjelasan Dua Raperda

Suratnya dikirimkan masing-masing dan ada bukti ekspedisinya. Oleh karena itu pihaknya menganggap wabup telah mangkir.

“Kami yang mengundang, karena bagaimanapun hak dan kewajiban harus seimbang. APBD kita sudah menganggarkan sebagaimana kewajiban dalam rangka memenuhi hak daripada bupati dan wabup sebagai kepala daerah. Dan seluruh anggota yang hadir setuju untuk memanggil wabup,” terangnya.

Sementara itu, dalam nota penjelasan bupati atas Raperda APBD 2023 yang disampaikan Kepala BKD, Woni Dwinanto, perangkaan rancangan APBD untuk pendapatan daerah sebesar Rp2,9 triliun. Transfer antar daerah Rp271,9 miliar. Dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,1 triliun.

Sumber: