Dishub “Revisi” Keputusan Organda

Dishub “Revisi” Keputusan Organda

TARIF. Kadishub Majalengka Drs H Eddy Noor S MM member keterangan kepada wartawan seusai rapat koordinasi dengan Bupati Majalengka, Selasa (13/9).--

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Menyikapi kenaikan BBM subsidi yang berimbas pada penyesuaian tarif angkutan yang sempat ditetapkan oleh Organda, Dinas perhubungan Kabupaten Majalengka (Dishub) langsung melakukan penertiban dengan mengeluarkan kebijakan baru mengenai penetapan tarif angkutan.

Jika sebelumnya pihak Organda menetapkan tarif secara flat, maka Dishub Majalengka saat ini akan menetapkan kebijakan penyesuaian tarif berdasarkan hitungan per seat per kilometer (KM) atau per kursi per kilometer.

Dengan kata lain tarif angkutan dihitung berdasarkan jarak tempuh penumpang tersebut. Demikian seperti yang diungkapkan Kadishub Majalengka Drs H Eddy Noor S MM seusai rapat koordinasi dengan Bupati Majalengka, Selasa (13/9).

“Sistem perhitungannya adalah satuan biaya per seat per kilometer. Misalnya dari Cigasong ke Majalengka hitunganya per kilometer, tarifnya akan berbeda dengan penumpang yang naik dari Sukahaji ke Majalengka,” jelasnya.

Sementara yang berlaku saat ini berdasarkan versi Organda hitungannya bagaimana enaknya sopir, dengan asumsi penghitungan biaya darurat. Sehingga antara tarif dari Sukahaji ke Majalengka dan dari Cigasong ke Majalengka akan sama.

Saat disinggung mengenai kapan tarif itu bisa segera ditetapkan, mantan kepala DPKAD tersebut menjelaskan jika saat ini drafnya sudah diserahkan ke Bupati Majalengka untuk segera ditandatangani dan disetujui.  “Saat ini drafnya kita sudah naikan ke pa bupati untuk di tanda tangani,” tambahnya.

Sedangkan saat disinggung mengenai total jumlah angkutan penumpang yang ada di Majalengka sendiri, Eddy Noor menambahkan berdasarkan data yang terdaftar total jumlah angkutan baik angkutan kota maupun pedesaan sekitar 2.500 unit. Namun dari jumlah total itu, yang masih beroperasi hanya sekitar separuhnya saja.

“Kalau total yang terdaftar memang ada sekitar 2.500 unit saja, namun tidak semua beroperasi karena yang beroperasi hanya setengahnya saja,” sambungnya.

Banyak faktor kata dia yang menyebabkan banyaknya angkutan yang memilih tidak beroperasi, selain karena alasan rusak banyak juga yang memilih tetap tidak beroperasi karena tingginya beban operasional yang harus ditanggung.

Sementara itu saat disinggung jika di lapangan ditemukan ada sopir nakal yang tidak menetapkan tarif berdasarkan ketentuan bupati, Kadishub menegaskan pihaknya tidak segan segan untung memberikan sanksi bisa berupa pencabutan izin trayek atau sanksi lainnya.

“Karena jumlah personil kami terbatas, sehingga tidak mungkin mengawasi secara penuh mengenai tarif tersebut, makanya kami akan menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Dimana masyarakat bisa mengadukan secara langsung jika ditemukan ada indikasi sopir yang nakal. (pai)

 

Sumber: