Apa Isi Surat Wasiat Ratu Elizabeth II? Sudah 90 Tahun Tersimpan

Apa Isi Surat Wasiat Ratu Elizabeth II? Sudah 90 Tahun Tersimpan

Ratu Elizabeth II --

RAKYATCIREBON.ID, SURAT wasiat Ratu Elizabeth II tidak diragukan akan menguak fakta kekayaan sebenarnya dari mendiang penguasa Inggris itu.

Namun surat wasiat tersebut belum dapat dilihat lantaran disegel dan dikunci di brankas rahasia setidaknya selama 90 tahun. Praktik menyegel surat wasiat bangsawan yang telah meninggal dimulai pada tahun 1910.

Saat ini, ada kurang lebih dari 30 surat wasiat bangsawan Inggris yang disimpan di brankas di lokasi yang dirahasiakan di London, di bawah pengawasan seorang hakim. Rincian mengeni surat-surat wasiat itu itu tidak diketahui publik sampai setelah kematian Pangeran Philip yang merupakan suami ratu pada April 2021.

Ketika itu, hakim Andrew McFarlane harus berurusan dengan aplikasi untuk menyegel surat wasiatnya. Hakim memutuskan bahwa surat wasiat memang harus disegel, tetapi memutuskan untuk mempublikasikan putusannya untuk memberikan pemahaman kepada publik tentang apa yang sedang terjadi dan mengapa.

“Tingkat publisitas yang kemungkinan akan menarik publikasi akan sangat luas dan sepenuhnya bertentangan dengan tujuan menjaga martabat Penguasa,” tulisnya.

Dia menambahkan bahwa ini diperlukan bagi raja untuk memenuhi peran konstitusionalnya. Sebagai kepala Divisi Keluarga saat ini, Hakim McFarlane bertanggung jawab atas itu meskipun dia tidak mengetahui isi dari dokumen yang disegel.

Wasiat Ratu Elizabeth II  disimpan di brankas bersama milik suaminya, yang bergabung dengan ibunya dan saudara perempuan Putri Margaret, yang keduanya meninggal pada tahun 2002.

Surat wasiat Margaret menciptakan kehebohan hukum tahun 2007 ketika Robert Brown, yang mengaku sebagai putra tidak sah sang putri ingin melihatnya untuk memajukan klaimnya.

Namun Pengadilan menolak tuntutannya dan menganggap itu sebagai "irasional" dan dia tidak diberi akses.(*/rakcer)

Sumber: