Dipergoki Nonton Film Dewasa, Suami Langsung Emosi, Bakar Istri dan Anak

Dipergoki Nonton Film Dewasa, Suami Langsung Emosi, Bakar Istri dan Anak

Korban yakni ibu dan anaknya mengalami luka bakar dan menjalani perawatan di rumah sakit.--

RAKYATCIREBON.ID, SIDOARJO - Seorang pria berinisial MTA (29) sangat nekat dan terbilang tega. Dia secara sadar membakar istri sirinya WS (29) dan anaknya MAP (6).

Peristiwa suami bakar istri dan anak tersebut terjadi di Sukodono, Sidoarjo pada Minggu (11/9) pagi hari.

MTA rupanya emosi setelah ketahuan oleh sang istri dan anaknya saat menonton video begituan di ponsel pribadinya. Hal tersebut dilakukan pelaku saat berada di kamar mandi.

"Emosi tersangka tak terbendung. Di hadapan anaknya dia tega menyiramkan bensin kepada WS dan mengenai kaki korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9).

Setelah menyiramkan bensin di tubuh korban, tersangka mengambil tisu dibakar, lalu dilemparkan ke arah istrinya.

"Kedua kaki istri siri tersangka terbakar. Sambaran api dari bensin juga mengenai betis kanan anak korban," ujarnya.

Kedua korban segera keluar dari rumah meminta pertolongan kepada warga sekitar. Beruntung mereka berdua bisa diselamatkan dan segera mendapatkan perawatan medis.

Pelaku ternyata sempat ikut memadamkan api yang membakar istri dan anaknya. Dia juga sempat ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit.

Namun, pelaku panik dan meninggalkan kedua korban yang sedang terbaring di rumah sakit. Dia kabur dan bersembunyi di kawasan Taman, Sidoarjo.

Pelarian MTA tak berlangsung lama. Dia ditangkap di daerah Taman oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. WS dan MAP hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka bakar yang mereka derita.

MTA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“MTA juga dikenakan pasal Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun,” tandas Kusumo. (jpnn/rakcer)

Sumber: