Soal Dana Cadangan Pilkada, Bawaslu Pegang Komitmen Pemkot Cirebon

Soal Dana Cadangan Pilkada, Bawaslu Pegang Komitmen Pemkot Cirebon

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sebagai salah satu operator penyelenggara pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon juga turut angkat bicara mengenai kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon pada perubahan APBD 2022. Salah satunya, menyasar dana cadangan untuk Pilkada 2024.

Tidak jauh berbeda dengan KPU, yang notabene menjadi operator utama dalam pelaksanaan pilkada, Bawaslu juga memahami kondisi keuangan daerah saat ini yang mengalami defisit anggaran. Sehingga Bawaslu memahami bahwa langkah efisiensi yang diambil pemkot adalah langkah yang berat.

Namun, Bawaslu meyakini pemerintah daerah akan komitmen terhadap pemenuhan dana untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Terlebih, ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2020 tentang Pencadangan Dana Pilkada Kota Cirebon.

"Kami dari Bawaslu Kota Cirebon tetap optimis Pemkot dan DPRD Kota Cirebon akan tetap mengalokasikan dana cadangan tersebut. Berkaitan dengan adanya efisiensi di tahun ini, kemungkinan itu hanya kebijakan politik anggaran saja," ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin kepada Rakyat Cirebon.

Berbicara mengenai anggaran, lanjut Joharudin, Bawaslu bahkan lebih dari sekadar mengharapkan dana cadangan yang maksimal. Pasalnya, selain alokasi yang dianggarkan untuk Bawaslu sebesar Rp4,7 miliar melalui mekanisme dana cadangan, masih banyak kebutuhan lain yang diperlukan. Di luar anggaran dana cadangan tersebut, dan Bawaslu harus memenuhi itu.

"Itu juga (Dana cadangan Bawaslu, red) masih belum meng-cover anggaran untuk honor penyelenggara ad-hoc dan beberapa alokasi lainnya. Jadi anggaran sebesar Rp4,7 miliar tersebut juga masih kurang, yang kita butuhkan sebesar Rp11,2 miliar," lanjut Joharudin.

Untuk memenuhi kebutuhan yang tidak sedikit tersebut, sambung Joharudin, Bawaslu harus memutar otak. Sehingga sangat diharapkan ada alokasi-alokasi tambahan yang bisa disuntikkan oleh pemkot. Meskipun ke depan dimungkinkan ada sharing anggaran dengan pemprov, karena pelaksanaan pilwalkot berbarengan dengan pilgub.

"Dari alokasi yang dibutuhkan itu, yang jelas akan ada sharing antara Pemkot Cirebon dengan Pemprov Jabar. Karena pilkada akan digelar secara serentak. Namun, kami sendiri masih belum mengetahui alokasi yang akan dianggarkan Jabar melalui Bawaslu Provinsi. Kami masih belum mengetahui," jelasnya.

Ditambahkan Joharudin, di tengah kondisi keuangan daerah yang saat ini dinilainya belum begitu stabil pasca didera pandemi, secara kelembagaan, Bawaslu mengapresiasi pemkot yang telah menunjukkan komitmen dan keseriusan untuk menyiapkan anggaran pilkada. Yang salah satunya ditunjukan dengan sudah diterbitkannnya Perda Pencadangan Dana Pilkada.

"Kami tetap mengapresiasi Pemkot Cirebon, Pak Walikota, Bu Wakil Walikota dan Pak Sekda serta DPRD Kota Cirebon yang sudah mencadangkan alokasi anggaran tersebut. Karena di daerah lain belum memiliki perda cadangan sama sekali. Ya, jika dibandingkan dengan daerah lain, Kota Cirebon termasuk lebih baik dalam hal mempersiapkan anggaran," tambah Joharudin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi sudah menerima informasi bahwa di luar dana cadangan yang sudah ditetapkan dalam perda, Bawaslu sudah mengajukan anggaran tambahan. Dan itu akan coba diakomodir melalui mekanisme lain.

"Bawaslu sudah mengajukan permohonan tambahan anggaran. Kita nanti upayakan di operasional saja nanti tambahan di 2023. Sudah diusulkan tambahan sekitar 3 miliar," kata Agus. (sep)

Sumber: