2 PMI Kota Cirebon Meninggal, Status Keduanya Berangkat Ilegal

2 PMI Kota Cirebon Meninggal, Status Keduanya Berangkat Ilegal

MENINGGAL. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Tri Helvian Utama saat diwawancarai soal dua PMI warga Kota Cirebon yang meninggal di luar negeri. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Cirebon meninggal dunia di negara tempat mereka bekerja. Informasi tersebut diketahui berdasarkan laporan yang diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Tri Helvian Utama mengungkapkan, dua PMI asal Kota Cirebon yang meninggal di luar negeri adalah Mohammad Johari (30) dan Nani Rosnani (49).

Mengenai informasi secara terperinci, yang pertama, Mohammad Johari merupakan warga Samadikun. Dia meninggal karena kecelakaan kerja di sebuah perusahaan di negara Taiwan.

Untuk jenazahnya, awal September lalu sudah tiba di tanah air, dan sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Kendala biaya pemulangan pun bisa dihandle oleh BP2MI dan pemerintah kecamatan, serta puskesmas setempat.

"Bulan ini ada dua orang PMI kita yang meninggal. Satu warga Samadikun, meninggal di Taiwan, dan satunya warga Argasunya," ungkap Tri Helvian.

Kemudian yang kedua, Nani Rosnani (49) merupakan warga Kelurahan Argasunya. Dia meninggal karena sakit di negara tempatnya bekerja di Yordania, ia bekerja sebagai ART.

Untuk Nani, lanjut Tri Helvian, pihaknya menerima informasi awal bulan September, dan sampai saat ini jenazah belum tiba di tanah air.

Berbeda dengan Mohammad Johari, untuk jenazah Nani ini Disnaker masih kebingungan untuk pemulangan. Sehingga masih diupayakan agar bisa diterbangkan ke Indonesia.

Diketahui, kedua PMI yang meninggal statusnya adalah PMI ilegal. Karena meskipun saat berangkat resmi dan legal melalui jasa penyalur resmi, namun mereka tidak memperpanjang kontrak kerja sehingga dinyatakan ilegal. Bahkan, Nani diketahui berangkat sejak tahun 2008, dan paspornya pun kedaluwarsa tahun 2011 lalu.

"Problemnya, dia itu sudah kurang lebih 14 tahun di sana. Klasifikasinya PMI ilegal. Awal mula memang legal, berlaku kontrak dua tahun. Tapi setelah itu, jika tidak perpanjang otomatis bukan tanggung jawab penyalurnya. Kalau seperti itu, tetap pemda harus bertanggung jawab. Saya coba urus-urus, sudah ada titik terang dan bisa dipulangkan. Rabu besok terbang ke Indonesia," jelas Tri Helvian.

Untuk pemulangan jenazah Nani, BP2MI pun angkat tangan. Sehingga pihaknya mengupayakan pos anggaran yang lain di tengah keterbatasan.

"BP2MI angkat tangan. Kita koordinasi dengan pak Sekda dan BPKPD untuk biaya cargo. Sampai di Cirebon kita coba usulkan lewat BTT. Pakai dana yang ada dulu, nanti dari BTT," kata Tri. (sep)

Sumber: