Kuwu Desa Gempol Terancam di Berhentikan

Kuwu Desa Gempol Terancam di Berhentikan

AUDIENSI. Komisi I menerima audiensi masyarakat Desa Gempol terkait persoalan desa. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON --

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Kuwu Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon terancam diberhentikan. Pasalnya, pria yang berinisial DI itu, tak bekerja dengan baik. Dana Desa (DD) yang menjadi sumber anggaran di pemerintahan desa tidak dicairkan. 

Dampaknya pun signifikan. Tak ada pembangunan di desa Gempol selama periode kepemimpinannya. Warga pun mengeluh, mandeknya pembangunan di Desa Gempol. Keluhan itu, mereka sampaikan ke DPRD. Diwakili oleh BPD dan RT dan RW desa setempat. 

Komisi I yang membidangi persoalan pemerintahan menerima aspirasi itu. Beberapa pihak terkait dikumpulkan. Ada diantaranya DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan FKKC. 

"Di Desa Gempol, Dana Desanya ngga cair. Ngga mungkin kan kita membiarkan desa tidak bergerak sama sekali. Untung masyarakat desa tidak demo kesini. Ini harus ada pertimbangan dari DPMD," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST. 

BACA JUGA:Sorotan Dewan Dijawab Wabup

Politisi Gerindra itu pun mendedak agar ada sikap tegas dari Pemda. Baik melalui inspektorat atau DPMD. Terkait persoalan di Desa Gempol. 

"Harus ada sikap tegas dari DPMD atau Inspektorat karena ini berkaitan dengan hajat ribuan masyarakat di Desa Gempol," tegasnya. 

Karena lanjut Opang--sapaan akrabnya, ketika dibiarkan, kedepannya potensi kejadian serupa akan terjadi. 

Ketua BPD setempat, Sambudi menegaskan, kejadian di desanya itu merupakan preseden buruk. "Ini preseden buruk. Karena tidak ada LPJ APBDes, tetapi dibiarkan. Harusnya DPMD bisa mengeluarkan sikap tegas, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia. 

Ia pun mempertanyakan, kenapa hal itu tidak dilakukan. Padahal, sudah jelas kesalahan apa yang dilakukan DI. 

BACA JUGA:Atasi Banjir, Komisi III Datangi Kementerian

Plt Camat Gempol, Andri Melasa MSi mengaku pasca audiensi di komisi I, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan antara pihak kecamatan, DPMD dan Inspektorat. Hal itu, terkait langkah strategis yang akan dilakukan kedepannya.

"Keputusan dari sikap ini, apakah nantinya akan diambil sikap melakukan pemberhentian kuwu sementara, atau tidak. Karena ini, berkaitan dengan hajat masyarakat banyak. Nanti keputusannya setelah ada pembahasan," katanya. 

Sementara itu, Ketua FKKC, Muali menyayangkan di forum audiensi bersama Komisi I, kuwu DI tidak hadir. Kendati demikian, ia berharap pihak pemdes yakni kuwu DI dan BPD bisa menurunkan ego masing-masing. Hal itu demi masyarakat Gempol. 

Sumber: