Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perundungan Terhadap Anak Disabilitas

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perundungan Terhadap Anak Disabilitas

SUDAH TERSANGKA. Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyebut pelaku perundungan terhadap anak disabilitas sudah menjadi tersangka. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON --

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kasus perundungan terhadap anak disabilitas yang belakangan ramai diperbincangkan, kini sudah memasuki babak baru. Para pelakunya, sudah diamankan kepolisian. Hanya saja, dari empat pelaku, masih ada satu pelaku yang belum ditangkap.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka dalam kasus perundungan disabilitas tersebut.

“Dari empat tersangka itu, tiga pelaku sudah menjalani proses dan satu pelaku masih dalam proses penangkapan,” kata Anton.

Kemudian, Satreskrim Polresta Cirebon pun akan melakukan diversi kasus perundungan terhadap anak yang korbannya adalah disabilitas. Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak, dimana musyawarah atau dialog antara pihak terduga pelaku dan pihak korban, menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses tersebut.

Menurutnya, upaya diversi tersebut telah diatur sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pidana anak. "Sesuai UU 11 tahun 2012 tentang sistem pidana anak, ada tahapan yang harus kita lakukan. Yaitu melakukan diversi," ujar Anton, kemarin (28/9).

Menurut Anton, dalam upaya diversi tersebut, pihaknya bakal mempertemukan pihak keluarga korban dan keluarga pelaku. Ia memastikan proses tersebut tetap akan dilakukan, meskipun pada akhirnya tidak tercapai kesepakatan.

"Apakah nanti tercapai atau tidak, perlu saya sampaikan juga bahwa saat ini belum dilaksanakan (musyawarah, red). Karena kita masih menunggu dari pihak-pihak terkait," paparnya.

Ia menjelaskan, diversi akan dilakukan minggu ini setelah ada penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon. Sesuai dengan aturan hukum, kata Anton, selain pihak korban dan pelaku serta Bapas, dalam proses diversi juga akan melibatkan pihak dari pekerja sosial, Dinas Sosial dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Setelah ada penelitian dari Bapas, dalam minggu ini kita akan melakukan diversi. Setelah itu, akan kita beritahukan lebih lanjut hasil diversi tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan tiga dari empat pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus atau disabilitas di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan usai melakukan penyidikan atas laporan dari orang tua korban.

Kapolres Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menjelaskan selain mengamankan para pelaku, penyidik dari unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa baju seragam, handphone dan lainnya. Selain itu, Satreskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Pelaku berjumlah empat orang. Baru diamankan tiga orang dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Para pelaku penganiayaan anak berkebutuhan khusus, semuanya masih pelajar SMA," ujar Anton.

Ia menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin 20 September 2022 di wilayah Kecamatan Susukan. Kejadian berawal ketika para pelaku sedang berkumpul di sebuah gubuk melihat korban melintas. Para pelaku yang memang mengenal korban karena masih tetangga itu, kemudian memanggil korban untuk bergabung di dalam gubuk tersebut.

Kemudian mereka meledek korban lalu langsung melakukan penganiayaan. Para pelakunya ada yang menendang, ada yang menginjak korban di bagian punggung dan ada juga yang memvideokan peristiwa tersebut.

Kejadian itu kemudian viral di medsos setelah salah seorang pelakunya memposting di status WhatsApp. "Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dan langsung kami tangani," papar Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Junto pasal 76 C, tentang Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 30 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 9 tahun.

"Para pelaku semuanya anak di bawah umur, usiannya 14 dan 15 tahun. Makanya kami berlakukan undang-undang anak," ungkapnya. (zen)

Sumber: