Trah Wiralodra Tolak Undangan Panitia

Trah Wiralodra Tolak Undangan Panitia

TIDAK TERIMA. Sejumlah orang dari Trah Wiralodra beraudiensi dengan Ketua DPRD Indramayu Syaefudin dan Komisi II soal pusaka Raden Bagus Wiralodra. Syaefudin akan menindaklanjuti hal tersebut. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-Trah Wiralodra merasa usulan tentang jamasan, tata cara kirab pusaka, tidak diindahkan Panitia Hari Jadi (Harjad) ke-495 Kabupaten Indramayu. 

Pada Rabu (5/10) siang, Pengurus Yayasan Raden Bagus Wiralodra mendatangi DPRD Indramayu untuk beraudiensi. Hal ini tidak terlepas dengan surat yang dikirimkan ke panitia Harjad Indramayu ditembuskan kepada Bupati dan Ketua DPRD.

Pembina Yayasan Raden Bagus Wiralodra, R Inu Danubaya mengatakan, sebelumnya surat bernomor 12/002.1/Sek/Pem-YRBW/2022 yang dikirimkan pihaknya berperihal pernyataan sikap tidak hadir. Surat ini tertanggal 26 September 2022.

Menurutnya, isi surat itu menyikapi surat Panitia Harjad Indramayu ke-495 Nomor 36/Pan-HUT/IX.2022 tanggal 24 September 2022 dengan perihal undangan untuk trah. 

Di dalamnya tertuang pernyataan sikap atas dasar pertimbangan kesepakatan dari hasil musyawarah keluarga besar atau trah dan Yayasan Raden Bagus Wiralodra. Yaitu menolak atau tidak hadir di undangan tersebut dan tidak merestui acara pelaksanaan kirab pusaka yang dilaksanakan 27 September 2022.

BACA JUGA:Lahan Telaga Jangkar Jadi Agrowisata

Ini menyampaikan, sikap tersebut dilandasi demi kerukunan keluarga besar atau Trah atas diabaikannya beberapa hal yang sudah disampaikan dan disepakati dalam pertemuan sebelumnya. 

Yakni antara pihaknya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, serta Rapat Persiapan Pelaksanaan Kirab Pusaka don Obor Indramayu Bermartabat tanggal 23 September 2022 oleh panitia.

Beberapa hal penting itu antara lain, prosesi perlakuan terhadap pusaka tidak sesuai dengan surat peminjaman pusaka antara R Inu Danubaya dengan Dasuki tahun 2001. 

Juga tidak sesuai dengan surat perjanjian penitipan pusaka ke Pemda Indramayu tahun 2003. Serta tidak sesuai dengan surat mandat sebagai Juru Pelihara (Jupel) dari R Inu Danubaya kepada Dasuki tahun 2020.

"Usulan tentang jamasan, tata cara kirab pusaka, tidak diindahkan oleh Panitia Hari Jadi Kabupaten Indramayu," ungkapnya.

BACA JUGA:Ketua PCNU: Rangkul Rumah Tahfidz

Hal penting lainnya, yaitu tidak adanya koordinasi dan dengar pendapat lanjutan dari panitia terhadap prosesi perlakuan pusaka dengan pihak trah. Dalam hal ini trah yang tertulis otentik dalam perjanjian peminjaman pusaka oleh Pemkab Indramayu.

Sehingga pihaknya berpendapat bahwa tidak ada itikad baik dari Panitia Hari Jadi Kabupaten Indramayu terhadap pelurusan adat dan budaya luhur yang sudah turun temurun terhadap pusaka. 

Sumber: