Bawaslu Disiapkan Gedung dan Lahan

Bawaslu Disiapkan Gedung dan Lahan

Bupati Cirebon, Imron menegaskan sudah menyetujui usulan Bawaslu. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengakomodir, permohonan Bawaslu, yang meminta sekretariat permanen. Tinggal menunggu realisasinya saja. Rencananya, lembaga penyelenggara pemilu itu, akan ditempatkan terlebih dulu, di eks rumah dinas pertanian. Di Kelurahan Perbutulan.

Hal itu, disampaikan Imron, ketika ditemui Rakyat Cirebon usai mengikuti rapat paripurna Jawaban Bupati terhadap raperda Dana Cadangan Pilbup dan Wabup Cirebon, Selasa (11/10). "Eks rumah dinas milik Dinas Pertanian itu tidak dimanfaatkan. Nah, untuk sementara kantor Bawaslu akan di geser ke situ dulu," kata Imron.

Bukan hanya itu, pemerintah daerah juga sudah menyiapkan lahan untuk lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Sambil menunggu proses yang lainnya. Maksudnya lanjut Imron, soal anggaran untuk pembangunan gedung baru. Sebab, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas 3000 meter persegi. Lokasinya, berdekatan dengan kantor KPU yang baru, di Kelurahan Kenanga. "Nanti sebelah-sebelahan kantornya," terang Imron. 

Menurutnya, pembangunan Sekretariat Bawaslu sendiri tidak mungkin di tahun 2023. Sebab, anggarannya belum disediakan. APBD pun sudah di kunci. Selain itu, anggaran juga akan banyak terserap untuk dana cadangan pilkada dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). "Ya kita lihat nanti dari postur APBD-nya. Karena untuk gedung baru belum bisa diberikan. Sementara pakai rumah dinas pertanian dulu," tuturnya. 

BACA JUGA:1.227 Calon Anggota Panwascam Lolos

Imron mengakui, bahwa Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pilkada, Pileg dan Pilpres. Otomatis Pemerintah daerah pun memperhatikannya. "Untuk penempatan sekretariat bawaslu di eks rumah dinas pertanian bisa dilakukan di tahun ini," tandasnya. 

Sebelumnya, pemerintah daerah dinilai belum memenuhi perintah Undang-Undang (UU), untuk memberi fasilitas kantor yang representatif bagi Bawaslu. 

Pasalnya, Bawaslu belum memiliki kantor permanen. Nomaden. Ngontrak ke sana sini. Kondisi itu jauh dibandingkan dengan kantor KPU yang sebelumnya sudah memiliki kantor permanen. Bahkan, pemerintah daerah memberi gedung baru dengan dua lantai. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, sampai sekarang Bawaslu belum pernah diberi kantor yang representatif. Kalaupun ada kantor yang ditempati, masih ngontrak. Tidak pernah bertahan lama, selalu berpindah-pindah. Ini memprihatinkan. 

BACA JUGA:UKPBJ Belum Terima Permintaan Tender Ulang dari DPUTR

Pihaknya juga sudah meminta ke Pemda agar diberi fasilitas kantor yang representatif untuk Bawaslu. Namun belum direalisasikan. Padahal, sudah menjadi kewajiban pemda untuk memberi fasilitas kepada Bawaslu sesuai dengan amanat UU.

"Maka wajar dong ketika kami meminta ke daerah, agar bisa difasilitasi. Karena fasilitasi kantor yang representatif dari Pemda untuk Bawaslu merupakan perintah Undang-Undang," kata Khoir.

Atas permintaan atau permohonan Bawaslu tersebut, Pemkab Cirebon melalui  BKAD terus melakukan upaya pemenuhan permohonan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon terkait penyediaan lahan dan bangunan yang diperuntukan bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon. 

BACA JUGA:Pembentukan PWI Kabupaten Cirebon Dapat Dukungan Bupati

Sumber: