Target 359.834 Produk UMKM Tersertifikasi Halal

Target 359.834 Produk UMKM Tersertifikasi Halal

SERTIFIKASI HALAL. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Hj Selly Andriany Gantina berbincang dan melihat-lihat produk UMKM Cirebon, mereka diminta untuk segera memproses sertifikasi halal. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kememag) RI mendorong agar semua produk di Indonesia bisa tersertifikasi halal, bahkan sampai produk yang dihasilkan oleh pelaku UMKM.

Untuk sertifikasi halal produk UMKM, Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Kemenag RI menyiapkan anggaran dari APBN untuk menyertifikasi produk-produk UMKM secara gratis.

Senin (17/10) kemarin, BPJPH Kemenag RI turun ke Cirebon, dan mulai memberikan sosialisasi kepada para pelaku UMKM di Kota dan Kabupaten Cirebon.

Mereka para pelaku UMKM dipahamkan bagaimana cara mengurus sertifikasi halal, hingga pentingnya produk mereka tersertifikasi halal. Karena selama ini, edukasi serupa masih dinilai minim, sehingga sertifikasi halal masih dipandang kurang perlu.

Pengawas Internal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Mohamad Fitri mengatakan, melalui program Sehati, pihaknya memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal dengan dibiayai oleh pemerintah. Fasilitasi ini dikhususkan bagi para pelaku UMKM, agar produknya menyandang status halal.

"Kita fasilitasi untuk sertifikasi halal dibiayai oleh pemerintah, pak Menteri mintanya 10 juta produk UMKM tersertifikasi halal," ungkap Fitri.

Untuk tahun 2022 ini, lanjut Fitri, BPJPH memiliki kuota 359.834 untuk memproses sertifikasi halal produk UMKM di seluruh Indonesia.

Ke depan, melalui program ini, pihaknya pun akan terus kejar target, sampai atensi Menteri Agama agar 10 juta produk UMKM di Indonesia tersertifikasi halal bisa tercapai.

"Tahun ini kuota kita 359.834, program ini sudah sejak 2020, sudah dimulai. Satu juta tahun depan sudah dianggarkan. Ini sebagai wujud negara hadir. Sertifikasi halal ini bisa untuk meningkatkan omzet dari produk. Omzet visa meningkat karena konsumen yakin produknya halal," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jabar VIII, Selly Andriany Gantina, ikut mendorong peran aktif dari para pelaku UMKM di Cirebon untuk mendaftarkan produknya agar tersertifikasi halal.

"Hari ini BPJPH menyosialisasikan program Sehati, Self Declare kepada UMKM di Cirebon, ini baru sebagian para pelaku usaha. Nantinya, akan dikolaborasikan dengan Pemda Kota dan Kabupaten. Dari kegiatan ini, pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan produk mereka agar dapat sertifikasi halal," ungkap Selly.

Selama ini, dijelaskan Selly, masyarakat termasuk pelaku UMKM tidak mengetahui secara masif kaitan dengan sertifikasi halal. Bahkan mereka yang mengetahui pun menilai pengurusannya ribet sehingga memilih pasif.

Maka dari itu, sosialisasi dan edukasi program sertifikasi halal gratis dari BPJPH ini, diharapkan bisa dipahami. Dan saling memahamkan kepada yang lain, sehingga ke depan, produk UMKM bisa lebih berkualitas karena tersertifikasi halal.

"Semoga mereka bisa menggetoktularkan pengetahuan ini kepada masyarakat lain yang memiliki produk. Kebanyakan mereka saat ini belum tahu, jadi seolah-olah rumit," jelas Selly.

Namun demikian, dari pengawasan Komisi VIII, ditambahkan Selly, masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi. Salah satunya mengenai waktu penerbitan, karena masih harus menunggu waktu yang cukup lama.

Pasalnya, meskipun permohonan diajukan ke BPJPH, namun kewenangan untuk memutuskan sebuah produk halal atau tidak, ada di kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kaitan waktu pengurusan, komisi VIII akan evaluasi dengan BPJPH, karena saat ini antara 80 sampai 120 hari. Ini salah satunya karena fatwa MUI dipusatkan di MUI pusat. Padahal ada MUI Provinsi, bahkan di daerah sehingga bisa dibagi. Kita akan sampaikan apakah itu bisa dilakukan atau tidak, untuk mempercepat waktu," imbuh Selly. (sep)

Sumber: