Masyarakat Dilarang Membeli Obat Sirup, Dinas Kesehatan Indramayu Inspeksi Mendadak ke Sejumlah Apotek

Masyarakat Dilarang Membeli Obat Sirup, Dinas Kesehatan Indramayu Inspeksi Mendadak ke Sejumlah Apotek

PENCEGAHAN. Kepala Dinkes Indramayu, Wawan Ridwan dan Camat Indramayu, Indra Mulyana memimpin sidak obat sirup di wilayah Indramayu kota. Dinkes akan mengamankan obat sirup membahayakan. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) secara intens melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap apotek dan toko obat, Senin (24/10). 

Sejauh ini tidak ditemukan peredaran obat sirup membahayakan maupun laporan terjadinya kasus penggunaannya.

Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, dr Wawan Ridwan mengatakan, pihaknya secara maraton terus melakukan sidak bersama unsur lain di lingkungan Pemkab Indramayu berjenjang di semua tingkatan. 

Seperti halnya yang dilakukan Dinkes yang menyasar wilayah Indramayu kota melakukan sidak bersama pemerintah kecamatan setempat.

BACA JUGA:Tahun Depan, Target 1,5 Juta Ton Padi Harus Tercapai

Menurutnya, sidak tersebut untuk memastikan tidak ada lagi peredaran obat sirup yang membahayakan. Dan masyarakat tidak lagi mencarinya untuk dibeli. 

"Ini adalah salah satu langkah untuk melindungi dan memberikan keamanan kepada masyarakat dari bahaya mengkonsumsi obat sirup yang membahayakan kesehatan," jelasnya didampingi Camat Indramayu, Indra Mulyana.

Wawan menyatakan, sidak tersebut dilakukan secara serentak di semua tingkatan. Untuk wilayah kecamatan, puskesmas berkoordinasi dan melaksanakannya bersama pemerintah kecamatan setempat. 

"Di wilayah kerjanya masing-masing melakukan upaya memastikan tidak ada lagi penjualan obat sirup," terang dia.

BACA JUGA: Mobil Tangki Pertamina Penyebab Jalur Berlubang, Warga Tegalurung Ancam Blokir Jalan

Sampai saat ini, lanjutnya, dari sidak yang dilakukan serentak belum ditemukan masih adanya penjualan obat sirup. Meski demikian pihaknya berharap kepada penjual obat agar mematuhi kebijakan yang berlaku. "Antisipasinya sangat penting," kata dia.

Dia juga menuturkan, sidak tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor : SR-01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022. 

Kebijakan ini terkait banyaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang diduga disebabkan zat pelarut dalam obat sirup.

Terhadap hal itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Yaitu Surat Edaran Dinkes Indramayu Nomor 433.33/3176/P2P tertanggal 19 Oktober 2022.

Sumber: