Guru Honorer Non PG Ngeluh, Nasib Mereka Seperti Apa

Guru Honorer Non PG Ngeluh, Nasib Mereka Seperti Apa

Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mendapat keluhan dari para guru. Yakni dari guru honorer yang dalam seleksi PPPK tidak lulus passing grade (PG)--

BACA JUGA:Komisi III Soroti Peristiwa Kecelakaan Kerja di Pelabuhan

Solusinya, orang kabupaten jangan sampai ada yang keluar. Pun demikian, jangan sampai ada orang masuk ke kebupaten. Kalau dari luar masuk, honorer yang belum lulus passing grade, berpotensi tergeser. “Lalu akan kemanakan mereka? Apakah dirumahkan? Kan tidak begitu. Harus dilindungi. Dari pada diisi orang luar,” terangnya.

Pihaknya meminta ke Kemenpan RB dan Kemendikbud, untuk yang berlebih, dipaksakan bisa masuk semua. Diangkat semua. Jangan ada yang terganjal. Secara tekhnis Disdik akan mengaturnya dilapangan.

Kemudian, Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenkeu sudah ada MoU bahwa formasi PPPK menggunakan observasi. Tanpa tes akademik. Karena observasi itu pun tes. Pemberkasan. “Nah pemberkasan itu assesment. Apakah dia layak atau tidak. Istilah Kementriannya disebut prioritas 1 dan 2 atau P1, P2,” terangnya.

Sumber: