Dieksekusi PN, Warga Di Sapphire Boulevard Pilih Bertahan

Dieksekusi PN, Warga Di Sapphire Boulevard Pilih Bertahan

EKSEKUSI. PN Cirebon melakukan eksekusi atas lahan dan bangunan di kawasan Sapphire, jalan Pemuda, Jumat (13/01).--

KESAMBI - Jumat (13/01) pagi, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebidang lahan dan bangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Sapphire, Jalan Pemuda.

Informasi di lapangan, diketahui bahwa PN Cirebon melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon nomor : 29/ Pdt.G/ 2015/ PN.Cn juncto putusan nomor : 507/ Pdt.2015/ PT.Bdg juncto putusan nomor : 3096K/ Pdt/ 2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.

Putusan tersebut, adalah putusan atas dasar perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah dilokasi yang dieksekusi.

Ada yang menarik dalam proses eksekusi yang dilakukan ini, dimana plang eksekusi yang terpasang di lokasi, ternyata dipasang oleh pekerja lepas tanpa sepengetahuan pihak PN Cirebon, termasuk para pihak.

Plang tersebut dipasang, sesaat setelah petugas panitera PN Cirebon membacakan putusan yang menjadi dasar dilakukanya eksekusi.

Para pihak pun baru mengetahui jika plang yang terpasang bukan disediakan oleh pihak PN, padahal pada plang yang terpasang tercantum logo pengadilan.

Petugas Panitera PN Cirebon, Komarudin pun mengakui, bahwa plang yang terpasang bukan dari pihak PN Cirebon, dan sementara diketahui dipasang oleh sejumlah pekerja lepas. Bahkan, dikatakan Komarudin, pihaknya pun keberatan dengan plang yang terpasang karena berlogo PN.

"Kita keberatan atas logo yang terpasang, tidak ada perintah atasan kita di PN untuk pasang plang ini. Perintahnya hanya sita eksekusi saja. Yang masang plang nggak tahu, barangkali dari pihak pemohon," ungkap Komarudin.

Sementara itu, salah satu pihak tergugat, Firman Ismana mengatakan, perihal pemasangan plang ini, sempat ditanyakan kepada pihak PN mengenai itu tugasnya siapa dan perintah siapa, dan jawaban PN Cirebon, tidak ada perintah pemasangan plang ini.

"Sepertinya ada pihak yang tidak ada perintah dan berita acara dari PN, hanya tiba-tiba inisiatif pribadi atau pihak tertentu tanpa ada perintah dari institusi resminya. Maka dari itu, saya minta dasar dari eksekusi ini, karena belum jelas, terlebih plang juga tidak jelas. Saya akan bertahan," kata Firman.

Sementara dilokasi, saat eksekusi, sempat terjadi adu mulut antara pihak penggugat dan pihak tergugat, bahkan PD Pembangunan sebagai pihak penggugat turut didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan pihak PD Pembangunan menyatakan bahwa ini adalah bagian dari penertiban aset yang tengah gencar dilakukan. (sep)

Sumber: