Pemilik Bangunan Ngaku Salah
MENGAKU SALAH. Perwakilan PT SIG, dan Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Eliya Kusuma Dewi mengaku salah dan siap membongkar pagar tembok yang kini ditempati PT SIG.--
CIREBON, RAKCER.ID -- Pembangunan tembok pagar yang ditempati PT SIG, diakui menyalahi aturan. Pemilik bangunan sudah memakluminya. Mereka siap membongkarnya.
Itu diakui langsung Kuasa Hukum pemilik Lahan, Eliya Kusuma Dewi, ketika menggelar konferensi pers, Minggu 15 Januari 2023. "Terkait dengan tembok yang dibangun, dari klien kami, sudah memahami. Bahwa bangunan tembok itu menyalahi aturan. Karena ada aturan baru. Kalau membangun tembok harus ada izin PBG," kata Eliya.
Meski sebetulnya sudah sedari dulu, tidak ada permasalahan. Eliya menyebutkan kalau dulu, ketika temboknya terbuat dari kawat, tidak ada persoalan apapun. Sudah 14 tahun lamanya. Baru ada permasalahan, ketika batas tanah itu dibuat dalam bentuk tembok.
"Dulu temboknya dari kawat. Tempatnya sama disitu. Dititik itu. Sudah 14 tahun lamanya dan tidak ada permasalahan apapun. Ada masalah setelah tembok tinggi," katanya.
Sadar akan kesalahannya, pemilik lahan mengaku akan mematuhi peraturan ynag berlaku. Pihaknya tidak meminta aparat penegak Perda yang merubuhkan tembok itu. "Kita sendiri yang akan membongkarnya. Kita sudah sampaikan kalau memang salah, ok dibongkar" katanya.
Eliya mengaku belum lama ini, sudah diundang DPRD Kabupaten Cirebon. Tepatnya Komisi III. Salah satu ynag dibahasnya, berkaitan dengan keberadaan tembok tersebut yang dibangun tidak sesuai aturan. "Hasil pertemuan itu, kita diberikan waktu sebelum lebaran nanti akan dibongkar. Jadi kemarin sudah clier semua. Kita luruskan semua di dewan. Termasuk status PT SIG. Itu hanya sebagai penyewa. Bukan pemilik," katanya.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan ketepatan waktu pembongkaran. Kebetulan, masih perlu dikomunikasikan, dengan pihak terkait. "Kita belum membongkarnya. Karena ada pihak yang harus kami komunikasikan tapi sedang sakit di rawat di Jakarta. Jadi belum banyak bicara," katanya.
Ia menegaskan pihaknya menyalahi aturan yang terbaru. Bukan menyerobot jalan, sebagaimana dalam pemberitaan. "Kita tidak menyerobot jalan. Kita hanya menyalahi aturan dari aturan yang baru itu. Karena minimnya sosialisasi. Kita akan bongkar sendiri. Bukan dibongkar oleh instansi," tegasnya.
Dia menyebutkan, sebetulnya bukan pihaknya tidak kooperatif dengan pemerintah. Memang, teguran satu, dua dan tiga sudah dilayangkan. Namun, teguran itu, dilayangkan ke manajemen yang berbeda-beda. Sebut saja, untuk teguran kesatu. Itu dilayangkan Satpol PP ke managemen Apita.
Kemudian teguran kedua, dan ketiganya, dilayangkan ke managemen PT SIG. Atas teguran itu pihaknya sudah melayangkan jawaban. "Itu salah alamat. Karena posisi tanah separohnya itu milik Wijayanti. Sementara, pemilik IMB nya pa Stiven. Jadi itu tidak nyambung. Kami nunggu, akan seperti apa dari jawaban kami," katanya.
Setelah itu, muncul undangan. Datang ke ke PT SIG. Kemudian, datang rombongan dari DPRD. Dengan agenda kunjungan kerja ke PT SIG. "Dan kemarin, kita datang memenuhi undangan komisi III, menggelar rapat kerja. Semua sudah clier. Termasuk diantaranya itu, terkait kesiapan kita membongkar sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, bangunan pagar tembok yang ditempati PT Shubra Internasional Grup (SIG) diduga telah menyerobot sempadan jalan. Pasalnya pagar bangunan berdiri kokoh, hanya terpaut beberapa sentimeter saja dari Jalan Pangeran Antasari No.7, Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. (zen)
Sumber: