Satpol PP Tak Ingin Gegabah Bertindak

Satpol PP Tak Ingin Gegabah Bertindak

TAK MAU GEGABAH. Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak ingin gegabah bertindak, terkait bangunan pagar tembok milik PT SIG yang diduga telah menyerobot jalan. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON --

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak ingin gegabah bertindak. Terkait bangunan pagar tembok milik PT SIG yang diduga telah menyerobot jalan. Perlu data lengkap untuk bisa bertindak. 

"Untuk melakukan tindakan, perlu mempunyai data yang valid. Apakah dalam sertifikat tanahnya memakan bahu jalan atau tidak. Harus jelas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, Rabu (2/11).

Menurut Imam, hal itu penting untuk diketahui. Karena posisinya pagar tembok saat ini, dekat sekali dengan jalan. "Itu mestinya di PUTR ada di bidang bangunan gedung sama bidang jalan. Harusnya kan berkoordinasi dengan UPT-nya juga. Jangan sampai, sudah jadi, kok malah ribut," ujar Imam. 

Pihaknya akan duduk bareng untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. "Akan dirapatkan secepatnya dengan DPUTR, pemilik bangunan, dan pihak desa setempat juga," jelasnya.

BACA JUGA:Daya Tampung TPAS Gunung Santri Tinggal 3 Tahun Lagi

DPUTR lah yang mengundang karena sudah menjadi kewenangannya. Ia pun mendukung Wakil Ketua DPRD, Rudiana yang meminta agar ada tindakan dari Satpol PP dan dinas teknis. "Yang penting semuanya itu taat pada rambu-rambu dan ketentuan. Kita dukung pak dewan sudah luar biasa,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung DPUTR, Akhmad Rizal mengaku, pemanggilan akan dilakukan kepada pemilik bangunan yang ditempati PT SIG. 

"Nanti akan kita undang pemilik bangunannya. Kita mau tahu, mau kita pelajari dulu dokumen site plan-nya seperti apa. Nanti kalau memang ada pelanggaran itu, ya saya langsung keluarkan surat dinasnya," kata Rizal.

Sejauh ini, dokumen site plan bangunan pabrik tersebut belum diketahui. Tahun berapa izin bangunan gedungnya. Jika dokumen site plan ada, maka akan diketahui status bangunan pagar temboknya. Melanggar atau tidak.  Jika ternyata pemilik bangunan menyalahi aturan, maka akan diminta untuk diperbaiki. 

BACA JUGA:DPRD Keras, Dorong Pemkot Tingkatkan PAD

“Kita akan disampaikan langsung ke mereka, untuk segera diperbaiki,” lanjutnya.

Sementara itu, ketika Rakyat Cirebon mendatangi PT SIG, pihak pengusaha tidak bisa ditemui. Menurut security pabrik, status perusahaannya hanya menyewa kepada pemilik bangunan. "Bos-nya ada. Tapi sedang ada tamu. Tapi kita di sini hanya menyewa. Sudah empat tahunan," kata security yang bertugas.

Bangunan pagar tembok pun belum lama dibangun. Kisaran satu bulanan. Setelah perbaikan (peningkatan, red) jalan Kenanga - Plumbon sampai di depan pabrik. "Intinya, pabrik enggak ada kaitannya dengan pembangunan tembok. Karena yang membangun itu pemilik pabrik," ujarnya.

Sumber: