Disbudpar Beri Surat Teguran ke Versus Cafe And Resto

Disbudpar Beri Surat Teguran ke Versus Cafe And Resto

TEGASKAN. Kabid Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Safrudin Aryono, Rabu (6/8) mengaku telah melayangkan surat teguran kepada pengelola Versus Cafe and Resto. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon resmi melayangkan surat teguran kepada pengelola Versus Cafe And Resto.

Hal ini disampaikan Kadisbudpar Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Mohamad melalui Kabid Pariwisata, Safrudin Aryono. “Kami sudah melayangkan surat teguran kepada pengelola Versus Cafe and Resto. Itu sesuai arahan dari pimpinan," katanya, Rabu (6/8).

Pihaknya mengaku sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dan ditemukan adanya aktivitas hiburan malam. Aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin Online Singgle Submission (OSS) yang dimiliki. 

BACA JUGA:Versus Cafe And Resto Diduga Langgar Aturan, PHRI Angkat Tangan: Bukan Anggota Kami !

Surat teguran ini lanjut Ary--sapaan untuknya bertujuan agar pengelola segera menyesuaikan kegiatan dengan izin yang dimiliki. Pengelola diminta menertibkan administrasi dan mematuhi aturan perizinan, termasuk pengurusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai OSS.

“Kalau kabarnya mereka menjual minuman beralkohol (Mihol) diatas lima persen, mereka wajib mengurus izin ke Provinsi dan Kementerian terkait minuman beralkohol golongan B dan C. Intinya, agar bisnis mereka juga memiliki payung hukum yang jelas,” jelas Ary.

Meski begitu, Ary mengaku belum bisa memastikan langkah yang akan diambil jika surat teguran diabaikan oleh pengelola Versus. “Semua bertahap. Kita lihat dulu, apakah mereka punya itikad baik melaksanakan aturan atau tidak,” imbuhnya.

BACA JUGA:Satpol PP Mandul! Membiarkan Versus Cafe & Resto Menjual Mihol Berkadar Tinggi

Terpisah, Kasat PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menegaskan Satpol PP prinsipnya siap saja melakukan penertiban Versus Cafe and Resto. Akan tetapi sebelum melangkah kearah penertiban, publik kata dia, perlu mengetahui ada kewenangan dinas terkait.

Sebut saja, seperti Disperdagin, DPMPTSP, dan Disbudpar. Ia meminta, agar dinas terkait melakukan tupoksinya terlebih dulu. Bukan menyerahkan semua ke Satpol PP.  "Lakukan tupoksinya sesuai kewenangan masing-masing OPD," katanya.

Karena kata dia, masing-masing OPD memiliki kewenangan. Setelah itu, pihaknya baru bisa melakukan tindakan. Sejauh ini lanjutnya, Satpol PP belum bisa bertindak secara langsung terkait dugaan hiburan malam dan penjualan Mihol di atas lima persen yang dilakukan Versus Cafe and Resto.

BACA JUGA:Miris, APBD 2026 Timpang : Gaji Pegawai Mewah, Anggaran Perbaikan Jalan Kecil

“Kami baru bisa bergerak jika ada rekomendasi dari dinas terkait, seperti Disbudpar atau Disperindag. Kalau bergerak sendiri, nanti yang disalahkan kami. Kami minta pengusaha juga harus mematuhi. Supaya pengusaha aman, nyaman pelanggannya juga betah," terangnya.

Kasus ini mencuat di tengah upaya Pemkab Cirebon mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi. Muncul dugaan penyalahgunaan izin oleh beberapa pengusaha hiburan. Salah satunya Versus Cafe And Resto yang berlokasi di Kecamatan Kedawung.

Meski berlabel cafe dan resto, Versus Cafe and Resto ternyata juga menyediakan bar, live music, dan menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen. Padahal Pemkab Cirebon telah menetapkan penjualan Mihol hanya diperbolehkan di bawah lima persen. (zen)

Sumber: