Izin Usaha Versus Cafe and Resto Terancam Dicabut

Izin Usaha Versus Cafe and Resto Terancam Dicabut

TEGAS. Ketua Komisi II R Cakra Suseno menegaskan izin usaha Versus Cafe and Resto harus dicabut kalau tetap membandel. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Izin usaha Versus Cafe and Resto terancam dicabut. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak, agar Satpol PP segera menertibkan hiburan malam berkedok kafe.

Pasalnya, praktik usaha Versus Cafe and Resto diduga telah menyimpang dari izin operasionalnya. ‎“Kalau tidak mengindahkan teguran, izinnya ya harus dicabut," kata Ketua Komisi II, R Cakra Suseno SH, Kamis (7/8).

Cakra menegaskan langkah penertiban tempat hiburan malam berkedok cafe tersebut harus segera dilakukan. Lebih dari itu, izin usahanya dicabut, manakala pelaku usaha tidak mematuhi peringatan.

BACA JUGA:Disbudpar Beri Surat Teguran ke Versus Cafe And Resto

"Makanya kalau sudah ada teguran ya direvisi izinnya jangan cafe dan resto tapi hiburan. Izin berusahanya tuh, begitu,” ujarnya.

‎Komisi II menilai pelanggaran Versus Cafe and Resto bukan sekadar soal administratif. Tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah. Sebab, jenis izin menentukan skema pajak yang dikenakan.

‎“Sudah pasti ada potensi pajak yang hilang,” katanya.

BACA JUGA:Versus Cafe And Resto Diduga Langgar Aturan, PHRI Angkat Tangan: Bukan Anggota Kami !

‎Menurut dia, perizinan usaha harus sesuai permohonan dan kegiatan operasional di lapangan. Restoran boleh menyediakan live musik, namun jika mulai menjual minuman beralkohol (Mihol) kategori B dan C, apalagi beroperasi seperti diskotik, pengusaha wajib mengantongi izin hiburan.

‎Itu artinya, terang politisi Gerindra, kalau ada mihol yang peruntukannya khusus untuk hiburan dipastikan ada pelanggaran.

‎Dinas terkait pun didesak segera mengevaluasi seluruh proses perizinan. Kasus semacam ini sudah sering terjadi. Terus berulang tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:Satpol PP Mandul! Membiarkan Versus Cafe & Resto Menjual Mihol Berkadar Tinggi

‎“Ini harusnya menjadi evaluasi dinas terkait. Operasional usaha sesuai dengan izin yang diperolehnya," katanya.

‎Komisi II juga meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta instansi teknis lainnya, tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas jika pelaku usaha melanggar izin. Terlebih, surat teguran sudah dilayangkan.

Mestinya kasus Versus Cafe and Resto menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan. Jika tidak, sanksi tegas sudah pasti menanti. Termasuk ancaman penghentian izin operasionalnya.

‎“Dinas sudah menegur, kalau ada ketidaktaatan atau tidak mau merubah ya mohon maaf, kita sebagai pemerintah ya jangan sampai kalah,” tutupnya.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, telah melayangkan surat teguran kepada pengelola Versus Cafe and Resto. Karena, ada ketidak sesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas usahanya.

Disbudpar menemukan adanya minuman keras di atas lima persen, yang seharusnya masuk kategori izin hiburan dan membutuhkan persetujuan dari provinsi maupun kementerian. (zen)

Sumber: