Maksimal Jumlah Pemilih Per TPS 300 Orang, Disediakan di Lapas dan Rumah Sakit
PEMILIH PER TPS. Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Bidang Divisi Data dan Informasi, Ujang Kusuma Atmawijaya menjelaskan maksimal jumlah pemilih per TPS-nya sebanyak 300 pemilih. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah melakukan berbagai persiapan. Termasuk menentukan maksimal jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maksimal tidak boleh lebih dari 300 pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon bidang Divisi Data dan Informasi, Ujang Kusuma Atmawijaya mengatakan, berdasarkan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang ada di Kabupaten Cirebon sebanyak 1.762.239 pemilih. DP4 sendiri adalah data dari Kemendagri, setelah itu disinkronkan dengan DPT terakhir.
"DP4 menjadi acuan atau data dasar untuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantalih) yang akan bekerja untuk mencocokan data berbasis TPS. Berdasarkan PKPU 8 tahun 2022, jumlah pemilih dalam 1 TPS sebanyak 300 pemilih," ujar Ujang saat ditemui Rakyat Cirebon, Rabu (25/1).
Sehingga KPU Kabupaten Cirebon akan menyiapkan sekitar 7.492 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Cirebon. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada Pemilu 2019 silam.
"Jumlah TPS 7.492 ini belum final masih ada kemungkinan penambahan atau juga pengurangan. Untuk sebaran sendiri sementara tercatat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 888.475 dan perempuan sebanyak 873.764 jadi total sesuai dengan DP4 yang kita terima adalah 1.762.239," ungkapnya.
Ujang juga mengatakan, Pantalih nanti bekerja 6 Februari hingga 15 Maret 2023. Untuk itu KPU juga akan kembali membuka pendaftaran untuk petugas Pantalih ini melalu aplikasi Siakba.
Ujang berharap masyarakat dan Stakeholder agar bisa pro aktif dalam kegiatan Pantalih ini. Pasalnya Pantalih ini lah salah satu gerbang agar masyarakat dapat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 yang akan datang.
"Pantalih ini adalah pencocokan data dan setelah selesai melaksanakan tugas Pantalih ini akan masuk pada tahapan selanjutnya yakni penetapan DPS," tandasnya.
BACA JUGA: Resmikan Pusat Distribusi, Ridwan Kamil Yakin Bisa Kendalikan Inflasi di Jawa Barat
Selain 7.492 dikatakan Ujang, pihaknya juga akan menyiapkan TPS khusus yang akan ditempatkan di beberapa tempat seperti lembaga pemasyarakatan dan juga rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data sendiri lanjut Ujang, hingga saat ini jumlah warga binaan yang ada di Lapas Narkoba berjumlah 600 orang.
"Itu baru data sementara, nanti kita akan tetap melakukan pemutakhiran data baik di Lapas maupun di rumah sakit, dan untuk di Rumah sakit sendiri TPS ini diperuntukkan untuk tenaga medis yang pada saat pelaksanaan Pemilu tengah melakukan aktivitas dan juga pasien yang tengah menjalan perawatan medis," tutupnya.
Disinggung mengenai TPS khusus disabilitas, Ujang mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada TPS khusus untuk disabilitas. Pasalnya berdasarkan data yang dimiliki pihaknya untuk saat ini jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Cirebon dan berada dalam satu perkumpulan hanya beberapa orang.
"Kami sudah mendatangi yayasan beringin jumlah disabilitas nya hanya beberapa orang dan itu juga masuk dalam kategori lansia, jadi kami masih belum bisa menentukan apakah akan ada TPS khusus atau tidak," tambahnya. (zen)
Sumber: