Bawaslu Kota Cirebon Petakan TPS Rawan
KERAWANAN. Koordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menyampaikan sejumlah kerawanan TPS non bencana.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Selain melakukan pemetaan kerawanan dari sisi kebencanaan, penyelenggara pemilu juga melakukan pemetaan kerawanan berbasis TPS dari sisi kerawanan pelanggaran.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon sudah memetakan potensi TPS rawan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat dua indikator yang banyak terjadi, dan tiga indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
Koordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengungkapkan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 16 variabel dan lima indikator, yang diambil dari sedikitnya 22 kelurahan di lima kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, dimulai pada tanggal 10 sampai 15 November 2024 lalu,” ungkapnya, kemarin.
Fajri pun menyebutkan beberapa variabel dan indikator potensi TPS rawan. Pertama, penggunaan hak pilih, yakni DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU.
Kedua, keamanan, yakni riwayat intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan. Ketiga, politik uang, yakni praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Keempat, logistik, yakni riwayat kerusakan, dan kekurangan/kelebihan. Kelima, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/ posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus.
Pemetaan TPS rawan ini, kata Fajri, menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan.
Untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan ini, Bawaslu juga merekomendasikan beberapa hal kepada KPU, untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan yang ada.
“Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan. Di antaranya, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, hingga sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: