Ibu-ibu Sudah 3 Kali Edarkan Sabu dan Ekstasi, Baru Sekarang Bilang Kapok

Ibu-ibu Sudah 3 Kali Edarkan Sabu dan Ekstasi, Baru Sekarang Bilang Kapok

INTEROGASI. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menginterogasi salah satu tersangka perempuan yang diamankan Satnarkoba. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Peredaran narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, tampaknya masih banyak terjadi.

Terlihat, pada bulan Januari ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT), dengan mengamankan sembilan tersangka.

"Polres Cirebon Kota merilis, selama periode Januari, Satnarkoba berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat keras terbatas (OKT)," jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa (31/01).

Sembilan tersangka yang berhasil diamankan dari tujuh perkara tersebut, adalah tersangka dengan inisial AN, TH, AM, ER, TM, TH, DP, RS dan CA. Salah satu di antaranya, tersangka TM, adalah seorang perempuan yang ditangkap karena mengedarkan sabu dan ekstasi.

BACA JUGA: Yang Dapat Selalu Orang Luar, Ibu-Ibu Desa Cangkingan Tertipu Arisan Bodong

Enam perkara yang diungkap, terjadi di enam TKP berbeda. Yakni di Jalan Ki Ageng Tapa Kecamatan Sumber, di Jalan Kalitanjung Kecamatan Harjamukti, di Jalan Cipto MK Kelurahan Pulasaren, di Jalan Katiasa Kecamatan Harjamukti serta di Kelurahan Lemahwungkuk.

Dari tangan kesembilan tersangka, Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis sabu seberat 106,9 gram, lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,9 gram, 254 butir pil ekstasi, 2250 butir obat keras terbatas (OKT), serta beberapa barang bukti lain.

"Lain-lain, ada tiga buah timbangan. Plastik klip dan lakban, korek api, kartu atm dan alat hisap sabu, serta delapan unit HP," kata Ariek.

Akibat perbuatan mereka, saat ini kesembilan tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

"Yang menarik, dari tujuh kasus, pertama, Sabtu malam Minggu tanggal 28 Januari, di Pegambiran, kita menangkap TO (Target operasi, red), TH dan AN, BB nya 109,6 gram. Kedua, ada TM, yang merupakan seorang IRT, barbuknya dua paket plastik klip, dikemas TM menjadi paket kecil dan ditempel," imbuh Ariek.

BACA JUGA: Ramai Isu Reshuffle, 2 Menteri dari Nasdem Tidak Ikut Rapat Terbatas, Aduh Bener-bener...

Sementara itu, saat diinterogasi kapolres di hadapan awak media, tersangka berinisial TM mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Kini, setelah dibekuk petugas, ia pun kapok dan tak mau mengulangi perbuatannya.

"Saya baru tiga kali, belum berkeluarga, barangnya saya dapat dari Bojes yang buron. Barangnya untuk untuk konsumsi sendiri, karena tidak dibayar," kata TM yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut. (sep)

Sumber: