Yunita Sari, Tersangka Kasus Pelecahan Seksual Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Yunita Sari Anggraini akan diobservasi selama 14 hari di RS Jiwa Provinsi Jambi.--
RAKYATCIREBON.ID, JAMBI - Mama muda Yunita Sari Anggraini akan diobservasi selama 14 hari di RS Jiwa Provinsi Jambi. Pelaku pelecehan seksual 17 anak ini dibawa ke RS jiwa sejak Selasa pagi (7/2/2023).
Menggunakan baju kuning dan terlihat berpenampilan modis, Yunita Sari digiring Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi masuk ke rumah sakit jiwa dengan kedua tangan diborgol.
Dengan rambut digerai dan wajah ditutup masker, Yunita dibawa menuju ruangan pelayanan rumah sakit.
Yunita dibawa ke RSJ Provinsi Jambi dalam rangka menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Terlihat Yunita didampingi tim Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi tiba di RSJD Provinsi Jambi sekitar pukul 09.40 WIB, Selasa.
Tersangka kasus pelecehan anak ini akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan, NT akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan.
“Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya” kata Zakaria, Selasa (7/2).
Zakaria menjelaskan, jika dibutuhkan, pihaknya juga akan menghadirkan psikologi.
“Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil psikologi, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan,” sebut.
Terpisah, Kasubdit Renakta PPA Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil observasi tersangka dan akan melakukan penjagaan ketat terhadap tersangka.
“Nanti kita akan minta bantuan dari Polisi Sabhara untuk melakukan pengamanan dan pengawalan di sana, sekitar tiga regu secara bergantian nanti di sana,” katanya.
Diketahui, ibu muda Jambi Yunita Sari Anggraini yang masih berusia 25 tahun dengan satu anak usia 10 bulan ini telah ditetapkan tersangka.
Yunita Sari Jambi disebut telah melakukan pelecehkan terhadap 17 anak di bawah umur dimana 11 anak lelaki dan 6 anak perempuan dengan rentang usia 8 hingga 15 tahun. (pojoksatu/fajar/rakcir)
Sumber: