5 Dapil Dianggap Lebih Proporsional, Hasil Kajian Bawaslu
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin--
Prinsip penyesuaian dapil sesuai dengan PKPU nomor 06 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilihan Umum:
1. Kesetaraan nilai suara;
2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
3. Proporsionalitas;
4. Integralitas wilayah;
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
6. Kohesivitas; dan
7. Kesinambungan.
Sumber: