Obat Sirup Ini Sudah Dilarang, Tapi Masih Beredar di Kuningan, Ibu-ibu Mohon Teliti
BELUM DITARIK. Sejumlah apotek masih menjual obat Praxion karena belum menerima edaran BPOM.--
RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kembali mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi obat Praxion.
Hal ini menyusul adanya pasien anak yang meninggal akibat Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah mengonsumsi obat Praxion.
Akan tetapi obat penurun demam ini, masih beredar di sejumlah Apotek di Kabupaten Kuningan, apotek masih menjajakan dan menjual obat Praxion.
Karyawan Apotek menyatakan, belum menerima surat pemberhentian sementara dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tidak mengedarkan obat Praoxin.
BACA JUGA: Sempat Minta Tolong Jokowi, TKW asal Indramayu Kini Ketakutan, Malam-malam Datang Orang Tak Dikenal
"Masih ada obatnya, belum ada surat edaran dari Dinkes," kata Ilham Pratama, salah satu karyawan apotek di Kadugede, Kabupaten Kuningan.
Diakui Ilham, apotek masih menjual obat Praxion, meski jarang pembeli yang memilih obat tersebut.
"Iya masih menjual, tapi jarang juga yang beli Praxion, lebih banyak yang beli Sanmol," tuturnya.
Lanjut ilham, ada tiga jenis obat Praxion yang dijajakan di apotek tersebut.
"Ada tiga jenis Praxion yang dipajang disini, harganya mulai dari Rp20.000 sampai Rp30.000," lanjutnya.
Diketahui, setidaknya terdapat tiga jenis obat sirup dengan merk Praxion, obat tersebut merupakan obat demam untuk anak-anak.
BACA JUGA: Pembangunan RS Baznas di Kota Cirebon Masih Tunggu Kepastian Lahan
Dari ketiga jenis obat merk Praxion tersebit diantaranya Praxion, Paracetamol 100 mg/ml, Praxion, Paracetamol 120 mg/5ml dan Praxion, Paracetamol 250 mg/5ml.(ale)
Sumber: