Soal Tapping Box, Komisi II Warning BPKPD Segera Ajukan Penambahan Alat

Soal Tapping Box, Komisi II Warning BPKPD Segera Ajukan Penambahan Alat

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto MM--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN – Komisi II DPRD Kota Cirebon tak bosan-bosan mengingatkan Pemkot untuk terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor perpajakan aktivitas perdagangan dan jasa, ditengah kondisi APBD yang masih memiliki kewajiban bayar di awal tahun 2023 ini.

Salahsatu penekanan yang terus diberikan oleh Komisi II, mereka terus mengingatkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mempercepat realisasi pemasangan Tapping Box, yang merupakan alat rekam transaksi di lokasi-lokasi Wajib Pajak (WP), baik penambahan di lokasi baru, maupun perbaikan di lokasi WP yang sudah ada.

Mengingat dalam hal pemasangan Tapping Box, BPKPD juga merupakan penerima manfaat, Komisi II juga sudah memanggil pihak BJB, sebagai pemberi manfaat, dan PT Subaga selaku penyedia dan pengelola mesin Tapping Box.

Dalam beberapa kali rapat bersama dengan BPKPD, yang menjadi leading sector pengelolaan kas daerah, termasuk pengumpulan PAD, Komisi II masih menyesalkan, bahwa dalam hal pengumpulan  PAD, BPKPD belum menjalankan fungsinya dengan maksimal.

BACA JUGA: Baru Belanja Ban, Gudang Ban Vulkanisir di Plumbon Malah Terbakar

Kekecewaan Komisi II tersebut, berdasarkan pada laporan yang disampaikan BPKPD sendiri, dimana dari laporan yang diterima, dari jumlah 802 WP di Kota Cirebon, baru 110 yang menggunakan Tapping Box, sedangkan 59 unit yang tersedia, belum digunakan pelaku usaha perdagangan dan jasa.

“Kami masih menyesalkan peran BPKPD yang belum memaksimalkan potensi pajak dari sektor perdagangan dan jasa. Kami ingin BPKPD lebih serius memaksimalkan Tapping Box, supaya tidak ada upaya memanipulasi dari proses para wajib pajak ini,” demikian disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto MM.

Untuk memastikan potensi PAD yang biisa masuk dari sektor pajak perdagangan dan jasa, lanjut dr Doddy, Komisi II pun meminta BPKPD untuk melakukan pemetaan, dan mengklasifikasi WP di Kota Cirebon berdasarkan kriteria besar, sedang dan rendah, sehingga ada skala prioritas untuk pemasangan alat rekam Tapping Box, mengingat keterbatasan mesin yang tersedia.

Terlebih menjelang momentum Ramadhan dan mudik hari raya yang sebentar lagi, Komisi II meminta BPKPD segera mengajukan penambahan unit Tapping Box ke BJB, agar penyerapan pendapatan dari sektor pajak daerah bisa maksimal, dan kebocoran PAD bisa ditekan.

“Penambahan unit Tapping Box harusnya bisa dimaksimalkan sesegera mungkin. Sebab  dua pekan ke depan, menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, Kota Cirebon sudah mulai didatangi pengunjung dari luar daerah,” kata dr Doddy.

BACA JUGA: Ratusan Siswa Berebut Juara Matematika di STKIP Yasika Majalengka

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah BPKPD, Hermilian Eka mencatat masukan serta penekanan yang disampaikan Komisi II, untuk segera dilakukan, terlebih mengenai upaya pencegahan kebocoran PAD dengan pemasangan alat Tapping Box sebagai unit alat rekam transaksi.

Untuk mekanisme sendiri, kata Eka, pengajuan pemasangan Tapping Box ini, diajukan oleh BPKPD kepada Kantor Cabang BJB Cirebon, untuk selanjutnya, diteruskan ke kantor pusat BJB untuk direalisasikan, dan pihaknya akan segera memproses mekanisme itu.

“Ini (penambanah Tapping Box. Red), kami menargetkan sebelum Ramadhan ini sudah ada pengajuan agar bisa segera dipakai wajib pajak di Kota Cirebon. Kami juga akan intensif berkoordinasi dengan Komisi II,” kata Eka. (sep)

Sumber: