Oknum Guru Ngaji Cabuli 11 Muridnya, Didasari Sayang Karena Tak Punya Anak Perempuan

Oknum Guru Ngaji Cabuli 11 Muridnya, Didasari Sayang Karena Tak Punya Anak Perempuan

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menginterogasi tersangka S di hadapan awak media, Jumat (17/03). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Lagi dan lagi, gunung es kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur kembali terkuak.

Di Cirebon, seorang oknum guru ngaji berinisial S (52), yang berada di salahsatu desa di Kecamatan Gunung Jati, diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota.

S diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni kepada korban yang merupakan muridnya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, belasan anak-anak perempuan, yang merupakan muridnya sendiri, menjadi korban pencabulan yang dilakukan S.

Dari data di kepolisian, disebutkan ada 11 anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh S, dimana semua masih duduk di bangku sekolah dasar, dengan usia rata-rata 9 sampai 12 tahun.

BACA JUGA: Ada Kuburan Massal dalam Penjara Kesambi, Punya Siapa? Tiap Tahun Ditaburi Bunga

Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Selasa  7 Februari 2023 lalu, para orang tua yang anaknya belajar di madrasah, dimana S sebagai guru disana, merasa resah karena anak-anaknya mengeluh tidak mau mengaji.

Dan ternyata setelah diselidiki, oknum guru berinisial S melakukan perbuatan tidak senonoh kepada para murid.
 
Kemudian, para orang tua sempat datang ke madrasah untuk menanyakan, bahkan, pihak orang tua dan madrasah sempat dikumpulkan di balai desa setampat.

"Pertemuan di balai desa malam hari, pelaku hadir dan mengakui perbuatannya, dan menyatakan tidak akan mengulanginya, dia juga menyatakan siap meninggalkan desa tersebut," ungkap Ariek.

Namun setelah pertemuan tersebut, salahsatu orang tua, yang anaknya turut menjadi korban, melapor ke Polres Ciko, dan tentu ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka oleh unit PPA.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti beberapa potong pakaian, yang diduga dipakai saat kejadian.

"Waktu kejadian kurang lebih November 2022. Modusnya, saat murid belajar ngaji, pelaku digiring untuk ngaji satu per satu, ketika berdua dengan muridnya, pelaku melakukan perbuatannya," tutur Ariek.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kini S akan dijerat Pasal 76E juntco Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Hendra Nirmala Mendapat Dukungan untuk Jadi Pj Bupati Cirebon

Dengan dikenakannya pasal tersebut, S pun terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak lima miliar rupiah.

"Karena tersangka adalah pendidik, maka sesuai ketentuan, hukumannya ditambah 1/3 masa tahanan," kata Ariek.

Sementara itu, saat diinterogasi Kapolres, tersangka S mengaku khilaf atas perbuatannya, S pun mengatakan, bahwa tindakan yang ia lakulan, adalah atas dasar sayang dan suka terhadap anak perempuan, karena ia tidak mempunyai anak, maupun cucu perempuan.

"Saya sudah punya dua cucu. Awalnya gemas, karena sayang, karena tidak punya anak perempuan, itu saja," kata S. (sep)

Sumber: