Musrenbang Tanpa Libatkan Dewan, Pemkab Cirebon Dianggap Langgar Undang-undang

Musrenbang Tanpa Libatkan Dewan, Pemkab Cirebon Dianggap Langgar Undang-undang

Anggota DPRD Kab Cirebon, R Cakra Suseno.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dibuat geram. Pasalnya, tidak semua wakil rakyat dilibatkan dalam kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten.

Hanya ada beberapa saja yang hadir. Salah satunya Ketua DPRD HM Luthfi MSi. Itupun, rupanya demi memenuhi undangan sebagai narasumber. Itu, dinilai tidak memenuhi keterwakilan DPRD.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno. Menurut Cakra dengan hanya melibatkan beberapa anggota DPRD dalam Musrenbang, Pemda sudah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara tidak langsung Pemda kata dia, telah meniadakan posisi DPRD yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. "Karena setiap anggota dewan itu kan bagian dari pemerintahan daerah. Tertuang itu dalam UU Nomor 23 tahun 2014," kata Cakra, Rabu (29/3).

Padahal kata Cakra, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat 4 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Artinya, kata dia, kedudukan DPRD jelas bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Namun, ketika dalam proses Musrenbang tingkat kabupaten tidak semua anggota DPRD diundang untuk dilibatkan, jelas hal itu menyalahi aturan.

"Kemudian, anggota dewan juga bagian dari proses politik melalui Dapil masing-masing. Jadi wajar saja dalam Musrenbang tingkat kecamatan atau kabupaten sebagai perwakilan dapil untuk mengawal aspirasinya," kata politisi Gerindra.

Menurutnya, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon juga salah satu dari aspirasi DPRD melalui kunjungan kerja (kunker) atau reses di setiap Dapil. "Dan persetujuan APBD pun harus melibatkan semua anggota yang kuorum, bukan hanya pimpinan, ketua fraksi dan komisi," ungkap Cakra.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon, Dangi tidak menjawab. Namun, Sekretaris Bappelitbangda, Uus Sudrajat mengakui, bahwa memang dalam kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten yang telah digelar, pihaknya tidak mengundang semua anggota DPRD.

"Iya yang diundang hanya unsur pimpinan DPRD dan ketua fraksi DPRD. Tidak semua kita undang. Karena dalam aturannya juga Musrenbang itu dengan keterwakilan anggota DPRD, bahasanya seperti itu," pungkasnya. (zen)

Sumber: