Sampai 23 Juni, Bawaslu Pelototi Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg
Bawaslu Kota Cirebon melakukan pengawasan melekat terhadap KPU yang mulai memverifikaso berkas persyaratan bacaleg. FOTO: IST/ RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - KPU Kota Cirebon mulai membuka akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melakukan verifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif yang sudah diajukan oleh Parpol peserta Pemilu pada tanggal 01 sampai 14 Mei lalu.
Sebagaimana diketahui, selepas masa pengajuam bacaleg berakhir tanggal 14 Mei, tahapan Pemilu memasuki tahap verifikasi administrasi dokumen perayaratan bakal calon, dimana tahapan ini akan berlangsung mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua tahapan yang dilakukan oleh KPU, termasuk tahap verifikasi administrasi berkas persyaratan bacaleg saat ini.
Skema pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu pada tahap vermin berkas persyaratan bacaleg ini, disesuaikan dengan teknis vermin yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Kami bersama KPU rapat koordinasi terkait vermin bacaleg. Jadi kami dari Bawaslu menyiapkan tim fasilitasi pengawasan yang bertugas secara terjadwal sesuai dengan jadwal vermin di KPU kita Cirebon yang dibagi 4 shift dan dibagi 8 operator," ungkap Joharudin kepada Rakyat Cirebon, Selasa (30/05).
Dari sepintas pengawasan yang dilihat Bawaslu, lanjut Joharudin, pada Silon yang sempat dipantau oleh Bawaslu, ada beberapa sisi yang harus benar-benar diperhatikan oleh KPU saat melakukan verifikasi.
Salahsatunya, pada Silon yang sempat terpantau, Bawaslu melihat masih ada bacaleg-bacaleg yang salah dalam menempatkan foto, dan itu baru dari hal yang bisa terlihat jelas oleh mata.
"Catatan kami jika dari Silon yang sempat bisa dibuka, ada beberapa nama bacaleg yang salah foto, namun kami belum bisa mengakses pekerjaan dan ijazah bacaleg sebagai alat verifikasi," jelas Joharudin.
Dalam pengawasan melekat tahapan verifimasi administrasi berkas perayaratan bacaleg ini, kata Joharudin, Bawaslu juga menyoroti pekerjaan setiap bakal calon, termasuk riwayat pekerjaan mereka, sehingga jika ada riwayat pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa direkomendasikan untuk perbaikan.
"Di rakor kami sampaikan ke KPU, agar minimal bisa mengetahui riwayat pekerjaan bacaleg, termasuk bacaleg yang kategori khusus seperti terpidana, kejahatan pedofil, narkoba, atau residivis. Jika ada, KPU agar berkoodinasi dengan Bawaslu," kata Joharudin. (sep)
Sumber: