Rambutnya Pirang, Datangi Calon Korbannya dari Rumah ke Rumah, 1 Temannya Masih Buron

Rambutnya Pirang, Datangi Calon  Korbannya dari Rumah ke Rumah, 1 Temannya Masih Buron

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menginterogasi tersangka perkara TPPO dihadapan awak media, Rabu (14/06). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayahnya.

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan satu orang perempuan yang menjadi tersangka berinisial D.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa selain D, saat ini jajarannya masih mengejar satu tersangka lain.

"Saat ini satu tersangka, yakni inisial D (44) kita amankan, diamankan di desa Benda, Karangampel, satu tersangka lain, R (60) masih DPO," ungkap Ariek.

Pengungkapan perkara ini, lanjut Ariek, merupakan tindak lanjut TPPO, yang diawali tiga tahun silam, dimana pada bulan Desember 2020, berlokasi di Kecamatan Kapetakan, dimana D terbukti melakukan perekrutan pekerja migran tanpa izin.

Pasal yang dikenakan berlapis, mulai dari 4 jo 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pasal 81 jo pasal 69, dan atau pasal 83 jo 68 jo pasal 5 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling singkat 3, dan paling lama 15 tahun.

Modus operandi yang digunakan pelaku, pada bulan Desember 2020 lalu, pelaku datang ke kediaman korban, dan ia mengiming-imingi untuk kerja di Arab Saudi, dengan mendapatkan fee sebesar Rp6 juta, serta gaji bulanan sebesar 1200 real, atau sekitar Rp4,7 juta.

Kemudian, pada Januari 2021, korban berangkat ke Arab Saudi atas perantara tersangka, dan selama kurang lebih 2 tahun, sampai April 2023, korban pulang ke Indonesia dengan bantuan dari Disnaker, karena ia berangkat secara ilegal.

Setelah mendapatkan info awal dari korban, Satreskrim pun pada tanggal 7 Juni kemarin mengamankan tersangka D, karena ia bukan PT, perorangan, yang tidak terdaftar di Disnaker.

Dari pengungkapan ini, kata Ariek, diamankan barang bukti berupa paspor atasnama korban, visa kunjungan 30 hari serta satu lembar surat izin keluarga korban.

Untuk korban sendiri, ada dua korban, dengan inisial W (42) yang merupakan warga Kapetakan, serta korban R yang belum dimintai keterangannya, karena masih dalam proses pencarian

"Polri dibantu Disnaker melakukan lidik. Saat ini korban sementara dua," kata Ariek.

Sementara itu, saat diinterogasi dihadapan awak media, tersangka D mengaku bahwa ia tidak paham dan tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan melanggae hukum.

"Saya tidak tahu prosedur yang resmi, setiap satu orang yang berangkat, saya dikasih 3 juta," kata D.

Sumber: