Di Hadapan Penyidik Bareskrim, Panji Gumilang Akui yang Disampaikan dalam Video Itu Benar

Di Hadapan Penyidik Bareskrim, Panji Gumilang Akui yang Disampaikan dalam Video Itu Benar

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin 3 Juli 2023.

Pemanggilan kepada Panji Gumilang itu, dilakukan Bareskrim untuk klarifikasi terhadap laporan yang masuk.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, undangan kepada Panji sendiri dilayangkan pukul 10.00 WIB.

"Untuk klarifikasi penyelidikan terkait laporan yang masuk perihal adanya penistaan agama yang dilakukan oleh Saudara Panji Gumilang," ucap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, di hadapan wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Dalam pemanggilan tersebut, Panji Gumilang datang menghadap Bareskrim pada pukul 13.30 WIB, sedangkan pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB.

Dijelaskan Brigjen Pol Djuhandhani, sebanyak 26 pertanyaan diajukan kepada Panji Gumilang sesuai dengan yang diadukan pihak pelapor.

"26 pertanyaan dijawab semua oleh Panji Gumilang," tegasnya di gedung Bareskrim Polri.

Adapun kisi-kisi pertayaan yang dibagikan kepada wartawan, tentang sejarah berdirinya Al Zaytun, Yayasan, dan Struktur Organinsasi.

Selain itu, polisi juga menanyakan tentang unggahan video yang ramai diperbincangkan, sehingga menimbulkan polemik dan menjadi bahan laporan.

Adapun video yang menjadi polemik di Al Zaytun dipicu sejumlah pernyataan Panji dalam sejumlah video.

Misalnya, memperbolehkan pengikutnya untuk melakukan shalat dengan tidak merapatkan saf, bahkan membuat jarak selebar sekitar satu meter satu sama lainnya.

Selanjutnya video di mana para jemaah Al Zaytun melaksanakan shalat dengan posisi saf perempuan bukan berada di belakang saf laki-laki, tetapi berada sejajar.

Selain itu, ada juga tudingan bahwa pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

"Semuanya dijawab dan Panji Gumilang mengakui apa yang ada di video itu, semuanya benar," sambungnya.

Usai melaksanakan gelar perkara terhadap Panji Gumilang, pihak Bareskrim langsung mengambil kesimpulan atas pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan yang juga melibatkan 4 orang saksi dan 5 orang ahli itu, meningkatkan status penyelidikan terhadap Panji Gumilang menjadi penyidikan.

"Statusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan, terhitung besok (Selasa, 4 Juli 2023)," katanya.

Dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan beberapa alat bukti, Bareskrim bisa meyakini bahwa ada upaya perbuatan pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

Syekh Panji Gumilang yang menjalani pemeriksaan selama 8 jam itu, kembali ke Indramayu sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengaku telah menjawab semua pertanyaan dari pihak kepolisian dengan baik.

Menurut dia, jawaban yang ia berikan sudah memenuhi kebutuhan penyidik Bareskrim.

Akan tetapi, dia menyatakan proses pemeriksaan masih akan berjalan. *

Sumber: