Pelaku Jambret HP di Kota Cirebon Mengaku untuk Bayar SPP Anak
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Kasus penjambretan di Kota Cirebon, yang terjadi di jalan Sisingamangaraja, dan viral di media sosial pada Minggu (23/07), dengan cepat berhasil diungkap kepolisian.
Berbekal video yang viral, dan informasi dilapangan, dalam waktu kurang dari 24 jam, timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku, juga dua pelaku lain dengan peran yang berbeda.
Korban penjambretan yang viral di Medsos, Ika Novia (41), mengapresiasi cepatnya respon dan penanganan laporan yang ia buat, sampai-sampai pelaku penjambretan yang menimpa dirinya, bisa diamankan kurang dari 24 jam.
"Karena panik dan nyari bukti-bukti, saya baru laporan ke Polisi jam 11 siang, setelah dapat bukti video dari temen. Kejadian pagi," ungkap Ika.
Saat kejadian, lanjut Ika, ia tengah mengabadikan momen anaknya yang tengah mengikuti event lari di salahsatu acara di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon.
Namun saat melakukan perekaman menggunakan HP, HP nya pun dijambret orang tak dikenal, dan ia sempat melakukan perlawanan.
"Lagi video anak yang ikut event lari, saya sempat keseret kurang lebih 2 meter, berusaha mempertahankan dan ketarik sama motor," kata Ika.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, tak kurang dari 24 jam, timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Masing-masing adalah tersangka FF selaku eksekutor penjambretan, tersangka ASO dan ASE yang keduanya merupakan orang yang menerima barang hasil penjambretan, yang kemudian dijual dengan harga Rp1,3 juta.
Untuk FF, kepolisian mengenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan ASO dan ASE dikenakan pasal 480 penadah barang curian.
"Waktu dan TKP, hari Minggu 23 Juli 2023, sekitar 07.45 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Lemahwungkuk, Alhamdulillah bisa kita amankan dengan cepat tiga tersangka, ketiganya warga Kecamatan Lemahwungkuk," ungkap M Rano.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang dijambret pelaku, satu unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, uang hasil penjualan HP senilai 1,3 juta serta beberapa barang bukti lainnya.
"Modus operandinya, Minggu pagi, korban merekam peserta lari dengan HP, sempat viral di medsos juga, oelaku pakai motor, datang langsung merampas HP korban. Timsus langsung bergerak, pada pukul 19.00 WIB, pelaku diamankan timsus," jelas M Rano.
Di tempat yang sama, saat diinterogasi Kapolres dihadapan awak media, tersangka FF mengaku baru kali ini nekad menjambret, itupun terpaksa karena butuh biaya untuk SPP sekolah anaknya.
Sumber: