Puluhan Jabatan di Pemkab Cirebon Diisi Plt

Puluhan Jabatan di Pemkab Cirebon Diisi Plt

JELASKAN. Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Akhmad Rodi Sakho, menyebutkan mayoritas jabatan yang di-Plt-kan berada di level eselon III dan IV. FOTO :IST/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon masih cukup banyak. Ada puluhan posisi struktural dari tingkat eselon II, III, hingga IV saat ini diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Akhmad Rodi Sakho SIP MSi menyebutkan bahwa mayoritas jabatan yang di-Plt-kan berada di level eselon III dan IV.

Beberapa di antaranya adalah posisi strategis, seperti Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Arjawinangun, kini dipegang Faisal Amir SSTP MM yang juga menjabat Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.

Di tingkat kecamatan, jabatan Plt juga terjadi di beberapa wilayah. Camat Astanajapura kini dijabat Camat Mundu, Novi Komalasari SSTP MPd. Sementara itu, posisi Camat Pangenan diisi oleh Sekmat Astanajapura, Deni Syafrudin SSTP MSi. Camat di Kecamatan Greged, Sumber, dan Ciledug pun saat ini masih dijabat Plt.

“Belum saya rekap jumlah pastinya, tapi yang jelas ada puluhan jabatan struktural yang kosong dan sementara diisi Plt,” ujar Sakho, Kamis (15/5).

BACA JUGA:Desa Palir Masuk Kategori Waspada, Jadi Lokasi Gerakan Pangan Murah

BACA JUGA:Pemdes Cikulak Kabupaten Cirebon Lantik Dua Perangkat Desa Baru

Menurut Sakho, masa tugas Plt umumnya berlangsung selama satu hingga tiga bulan, dan bisa diperpanjang maksimal hingga enam bulan bila dibutuhkan. Penunjukan Plt menjadi solusi sementara sambil menunggu proses pengisian jabatan secara definitif.

Menurutnya, proses permohonan izin pengisian jabatan hasil ujikom yang diajukan saat masa Penjabat (Pj) Bupati masih tetap berlaku dan terus diproses, meski saat ini Bupati Cirebon sudah definitif.

Artinya, bupati definitif tetap memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan. Kecuali, pengisian jabatan tersebut telah mendapat restu atau izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebelum enam bulan, pengisian atau promosi jabatan harus mendapat izin dari Kemendagri. Ini aturan yang berlaku secara nasional,” jelasnya.

Sementara itu, pelaksanaan open bidding atau seleksi terbuka untuk jabatan eselon II yang kosong juga belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, izin pelaksanaan dari Kemendagri hingga saat ini belum turun.

“Ujikom eselon II itu sebenarnya bukan untuk mengisi kekosongan, tapi lebih kepada pergeseran jabatan. Namun tetap harus ada izin dari pusat,” pungkasnya. (zen)

Sumber: