Pengisi Jabatan Kosong Kepala Daerah Harus Sesuai Permendagri 4/2023
Prof Dr Sugianto SH MH--
Dijelaskan Sugianto, kedudukan hukum Pjs kepala daerah hanya mengisi kevakuman hukum akibat ditinggal pejabat definitif karena habis periode sasi jabatannya.
"Bagaimanapun Pjs kepala daerah itu jabatan politis. Namun harus tetap dari unsur ASN bukan dari unsur partai politik," ucap Sugianto. (wan)
Sumber: