Cirebon Pernah Adili Pengedar Rokok Ilegal, Muncul Lagi di Warung di Desa-desa

Cirebon Pernah Adili Pengedar Rokok Ilegal, Muncul Lagi di Warung di Desa-desa

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab Cirebon, Ivan Yoko Wibowo SH. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Memperjualbelikan rokok ilegal, tidak dibenarkan. Hukum telah mengaturnya. Berani melakukannya, siap-siap saja berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).

Di Kabupaten Cirebon peredaran rokok ilegal rupanya cukup banyak. Hampir ditemukan di banyak warung di setiap pedesaan. Bahkan, para pedagang kelontong pun sudah berani terang-terangan memperjualbelikannya.

Padahal, ancamannya cukup mengerikan. Bisa kena pidana maksimal hingga 5 tahun lamanya kurungan penjara. Rupanya, itu tidak membuat mereka takut sedikitpun.

Terbukti dari hasil operasi tangkap tangan aparat penegak Perda belum lama ini, yang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari para pedagang nakal.

Rupanya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sendiri sudah pernah mengeksekusi pedagang rokok ilegal. Penanganannya terjadi di tahun 2022 lalu. Seperti diakui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab Cirebon, Ivan Yoko Wibowo SH, belum lama ini.

"Sudah ada beberapa yang disidangkan. Melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," terang Ivan.

Tapi di tahun ini Kejari Kabupaten Cirebon belum mendapatkan limpahan berkas penanganan kasus pedagang rokok ilegal. Mengingat operasinya merupakan operasi kedua di semester kedua ditahun ini.

"Setelah ini, kita menunggu proses lebih lanjut dari Bea Cukai Cirebon," akunya.

Ivan menjelaskan bagi pedagang yang memperjualbelikan roko ilegal, mereka akan dijerat pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Disitu kata dia, sudah jelas ketika menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai, terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun.

Tak hanya itu, mereka pun akan diancam pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Jadi minimal satu tahun maksimal lima tahun. Dendanya minimal dua kali cukai yang ditemukan maksimalnya 10 kali cukai yang diketemukan," tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan operasi, selama dua hari penegak perda berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal. Tepatnya, 8.194 bungkus atau 163.880 batang.

"Sebanyak 163.880 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau di wilayah Kabupaten Cirebon kita amankan," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi SSi MSi saat menggelar konferensi pers, Senin (7/8).

Rokok-rokok ilegal ini, didapatkan dari beberapa titik. Seperti wilayah Kecamatan Sumber, Klangenan, Palimanan Dukupuntang, hingga Gebang.

"Di Gebang itu, kemarin kita mendapatkan dari beberapa titik lokasi. Disana paling banyak," pungkasnya. (zen)

Sumber: