Pengacara Cirebon Ini Sebut Kasus Pelecehan Seksual di Chanel Uya Kuya Sudah Melebar dan Tidak Murni

Pengacara Cirebon Ini Sebut Kasus Pelecehan Seksual di Chanel Uya Kuya Sudah Melebar dan Tidak Murni

Praktisi Hukum, Agus Prayoga dan Ketua KPA Cirebon Raya, Siti Nuryani menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual oleh ayah tiri di Kota Cirebon, yang dalam perkembangannya semakin kabur tidak jelas..--

RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Fenomena kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap anak masih kerap terjadi di Cirebon.

Terbaru, dugaan kasus pelecehan seksual oleh ayah tiri kepada anak tiri di Kota Cirebon, viral setelah tayang di Kanal Youtube Uya Kuya di Jakarta.

Padahal, proses hukum yang berjalan di Polres Cirebon Kota, masih di tahap penyelidikan.

Praktisi Hukum, Agus Prayoga mengungkapkan, khusus untuk kasus dugaan pelecehan anak oleh ayah tiri di Kota Cirebon, yang viral karena curhat kepada artis  Uya Kuya dalam kanal Youtubenya, ia melihat itu sudah melebar dan tidak murni soal pelecehan seksual terhadap anak.

Dikatakan Agus, awalnya mendampingi pelapor yang merupakan ibu korban, yang melaporkan ayah tiri, yang juga suaminya.

Namun ditengah jalan, pelapor memutuskan kuasa dari Agus Prayoga, lalu memberikan kuasa pada pengacara lain, hingga akhirnya masuk di kanal Youtube Uya Kuya.

Namun belakangan, terlapor yang juga ayah tiri korban, juga melakukan perlawanan, dengan menyatakan yang dilaporkan bahwa ia melakukan tindak pelecehan adalah fitnah.

Menyikapi perkembangan tersebut, Agus pun menekankan, jika ada persoalan keluarga, agar diselesaikan di internal, karena ia menduga, dalam perkembangannya, kasus dugaan pelecehan justeru malah kabur tidak jelas.

Terlebih ada bukti komunikasi antara pelapor dan terlapor, yang isinya membicarakan persoalan materi.

"Aneh, pas saya dampingi, kasusnya dugaan pelecehan, besoknya, viral di Uya Kuya dengan judul perkosaan, jadi saya merasa perlu klarifikasi," kata Agus Prayoga.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Cirebon Raya, Siti Nuryani mengatakan, karena ketidakjelasan kasus dalam perkembangannya, maka pihaknya yang diawal mengawal dan memberikan kesaksian dari hasil dari assesmen korban, dicabut dari penyidik.

"Kami mencabut kesaksian ke Polres Cirebon Kota, karena menurut kami ini melebar, jadi kami minta, jika ada masalah kaluarga, jangan berlindung di kasus pelecehan," kata Siti Nuryani. (sep)

Sumber: