KAI Daop 3 Cirebon Gencarkan Sosialisasi dan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

SOSIALISASI. KAI Daop 3 Cirebon Gencarkan Sosialisasi dan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Transportasi Publik.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, baik di stasiun maupun selama perjalanan Kereta Api. Salah satu upaya nyata adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi dan kampanye pencegahan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang dilaksanakan secara masif dan terstruktur.
Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, KAI Daop 3 Cirebon kembali menggelar Kampanye Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Stasiun Cirebon Prujakan, Kamis (21/5), dengan mengusung tema “Berbicara, Bersuara, Berdaya, Ayo Perangi Pelecehan Seksual”. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kampanye serupa yang pernah digelar di Stasiun Cirebon pada September 2024.
Acara kampanye ini dikemas dalam bentuk talkshow edukatif bertajuk Nyore di Stasiun Volume 2, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS (Indonesian Railway Preservation Society). Hadir sebagai narasumber, Psikolog Vivi Ade Cerliana, M.Psi., Pakar Komunikasi Elsa Lalasari, S.Sos., CHA., Kanit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota IPDA Gunawan, SH., dan Kepala Stasiun Besar Cirebon Prujakan, Enis Rahmawati.
Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, menegaskan bahwa kampanye ini merupakan bagian dari program Humas PT KAI yang berfokus pada edukasi dan pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik.
“Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan dalam bentuk talkshow, tapi juga melalui media sosial dan penambahan fitur pada sistem pemesanan tiket. Kami ingin menciptakan ruang aman bagi seluruh pengguna jasa KA, khususnya perempuan,” ujar Arie.
Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah fitur Female Seat Maps pada aplikasi Access by KAI, yang memungkinkan calon penumpang perempuan untuk memilih kursi berdekatan dengan sesama perempuan. Fitur ini hadir sebagai bentuk perlindungan tambahan untuk menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.
Dalam talkshow tersebut, dibahas pula tindakan-tindakan pencegahan yang bisa dilakukan oleh korban, pentingnya berani melapor, dan sistem penanganan internal KAI jika terjadi pelecehan seksual.
Arie menyebutkan bahwa pelecehan yang paling umum terjadi adalah tindakan seperti memotret tanpa izin, yang kadang tidak disadari pelaku sebagai bentuk pelecehan.
“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi. Jika terbukti, pelaku akan dikenai sanksi tegas seperti pembatasan akses naik kereta selama satu tahun,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan dukungan dari berbagai institusi dan komunitas, di antaranya BEM UINSSC, Untag, UGJ, UMC, UCIC, Poltekpar, Poltekes, KWACI (Komunitas Wanita Cirebon), PIKKA (Persatuan Istri Karyawan dan Karyawati KAI), Edan Sepur, KRD3, dan RF Tegal.
Sementara itu di tempat yang sama, Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengungkapkan, bahwa sepanjang 2025 baru tercatat satu kasus pelecehan seksual, yakni di KA Airlangga pada Februari lalu, dengan lokasi pelaporan di Stasiun Bebakan, Cirebon. “Pelaku memotret bagian sensitif korban tanpa izin. Meski kasus diselesaikan secara kekeluargaan karena korban memaafkan, ini tetap menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Untuk mempermudah pelaporan pelecehan seksual di dalam kereta api, KAI menyediakan berbagai kanal, seperti petugas kondektur, Polsuska, call center 121, dan media sosial resmi KAI. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya demi memberikan rasa aman.
Sebagai bentuk komitmen lebih lanjut, KAI juga memasang CCTV selama 24 jam di area strategis baik di stasiun maupun dalam kereta, serta menambah jumlah personel keamanan. KAI menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual juga akan dikenai sanksi pidana dan masuk daftar blacklist agar tidak dapat menggunakan layanan kereta api lagi.
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI mengimbau agar masyarakat tidak melaporkan kejadian pelecehan melalui media sosial, demi menghindari jeratan UU ITE. KAI siap memberikan dukungan hukum dan psikologis bagi korban.
Sumber: