Butuh Dana Cepat, Pakai Power Cash Aja, Pengajuan Mudah, Pencairan Hanya 30 Menit

Butuh Dana Cepat, Pakai Power Cash Aja, Pengajuan Mudah, Pencairan Hanya 30 Menit

Ilustrasi --

RAKYATCIREBON.ID-Wujudkan impian dengan pencairan dana dari kartu kredit. Pengajuan mudah dan pencarian dana cepat.

Pencairan bisa maksimum sampai Rp 4 juta. Dengan tenor 36 bulan. Yang menarik, suku bunga yang nol persen.

Power cash ini memang memiliki 3 ciri. Yakni, pengajuan mudah dan cepat, pencairan hanya 30 menit dan pilihan tenor yang fleksibel.

Sementara detail penawarannya sebagai berikut:

  1. DabaPenawaran berlaku khusus bagi nasabah Bank Mandiri yang terpilih.
  2. Jumlah minimal pengajuan adalah Rp 1 juta dan maksimal Rp 6 juta.
  3. Maksimal Power Cash diberikan adalah 50 persen dari sisa limit.

Sementara syarat dan ketentuan Power Cash Bank Mandiri sebagai berikut:

  1. Power Cash merupakan program yang memberikan kemudahan. Kemudahannya  berupa penyediaan dana tunai dari Mandiri Kartu Kredit ke rekening tabungan atau giro, yang pelunasannya dapat dicicil sesuai jangka waktu cicilan yang tersedia.
  2. Power Cash dapat diajukan oleh pemegang Mandiri Kartu Kredit yang namanya tercantum pada Mandiri Kartu Kredit dan terdaftar pada sistem Bank Mandiri ("Nasabah").
  3. Batas dana tunai yang dapat Nasabah ajukan dari Mandiri Kartu Kredit (Limit Power Cash) adalah: Minimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan maksimal sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau 50% dari sisa limit Mandiri Kartu Kredit Nasabah, yang mana lebih kecil.
  4. Dana tunai Power Cash hanya dapat dicairkan ke rekening Nasabah di Bank Mandiri dan akan dicairkan maksimal 1x12 jam setelah pengajuan.
  5. Bank Mandiri akan membebankan bunga dan/atau biaya atas fasilitas Power Cash selama jangka waktu cicilan (tenor), sesuai informasi terkait nominal dana tunai, tenor, bunga, dan biaya yang muncul pada halaman pengajuan Power Cash Nasabah di aplikasi Livin'.
  6. Transaksi Power Cash merupakan bagian dari tagihan Mandiri Kartu Kredit yang diinformasikan melalui lembar penagihan (billing statement), sehingga proses pembayaran tunduk pada syarat dan ketentuan pembayaran Mandiri Kartu Kredit yang berlaku. Apabila Nasabah melakukan pembayaran atas tagihan Mandiri Kartu Kredit dengan jumlah kurang dari total tagihan Mandiri Kartu Kredit (minimum payment atau sebagian), maka seluruh transaksi yang ditagihkan akan dikenakan bunga pembelanjaan (bunga retail) normal yang berlaku, termasuk transaksi Power Cash yang telah ditagihkan.
  7. Pelunasan dipercepat akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok hutang Power Cash Nasabah, ditambahkan dengan bunga Power Cash pada bulan tersebut.
  8. Informasi terkait pengajuan Power Cash Nasabah dapat diakses melalui aplikasi Livin'.
  9. Keputusan atas pengajuan Power Cash sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Bank.

Ayo! Jika butuh dana cepat ajukan saja melalui Power Cash dari Mandiri Kartu Kredit! (*)

Sumber: