'Mojopahit' Kendalikan Narkoba dari Thailand, Aplikasi BBM Enterprise, Daerah Edar Indonesia-Malaysia Timur
Fredy Pratama. (Foto: Istimewa)--
RAKYATCIREBON.ID-Bareskrim Polri ungkap kasus transnational organized crime (TOC) narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan buronan kelas kakap, Fredy Pratama.
Dari bisnis ilegal itu, Aset Fredy ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Fredy Pratama alias Miming (38), memiliki nama samaran The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Air Bag. Ia mengendalikan operasi narkoba di Indonesia dari Thailand.
Penanganan kasus ini merupakan hasil join operation Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, DEA (AS), dan instansi terkait.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, jaringan Fredy merupakan jaringan yang rapi dan pengungkapan dilakukan berdasarkan pada adanya kesamaan alat komunikasi, yaitu menggunakan aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) enterprise.
"Kemudian dievaluasi oleh teman-teman di Bareskrim ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut khususnya penggunaan alat komunikasi yaitu menggunakan aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) enterprise terima dan bayar saat berkomunikasi," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Dikatakan Wahyu, penelusuran terhadap sindikat narkoba ini bermuara pada satu orang yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Fredy Pratama.
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur. Kita tentu sudah komunikasi dengan teman teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ucapnya.
Kemudian jumlah tersangka yang berhasil diringkus dalam operasi ini sebanyak 39 orang. Selain itu barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 10,2 ton yang sebagian sudah dimusnahkan dan tersisa 120 kilogram yang belum dimusnahkan serta ada ekstasi sebanyak 116.346 butir.
Sementara itu, aset yang berhasil disita senilai Rp 273,4 miliar dan total konversi narkotika serta aset mencapai Rp 10,5 triliun. (*)
Sumber: