Jadi Plt Walikota Cirebon Hanya 40 Hari, Wawali Eti Herawati: Lihat Saja Nanti!

Jadi Plt Walikota Cirebon Hanya 40 Hari, Wawali Eti Herawati: Lihat Saja Nanti!

Wakil Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati saat diwawancarai mengenai penunjukkannya menjadi Plt Walikota oleh Mendagri. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Surat Keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Cirebon dengan nomor : 100.2.1.3 - 3653 tahum 2023, sudah diterima oleh semua pihak terkait, termasuk Wakil Walikota Cirebon, yang namanya turut disebutkan dalam SK.

Dalam SK tersebut, Wakil Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati ditunjuk Kemendagri untuk menjalaskan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas Walikota Cirebon sebagai Plt.

Eti mengakui, bahwa ia sudah menerima SK Mendagri terkait dengan penunjukkan dirinya sebagai Plt.

Ia pun menanggapi santai hal tersebut, dan sampai saat ini, ia masih fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Walikota, karena penunjukkan baru berjalan, setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR-RI ditetapkan oleh KPU.

"Sudah saya terima, dan di SK-nya, pemberhentian pak Azis berlaku sejak tanggal penetapan DCT, lihat saja nanti pengumuman dari KPU," ungkap Eti.

Mengingat, jikapun DCT ditetapkan, sesuai tahapan, paling lambat tanggal 03 November, dikatakan Eti, jika penetapan DCT dilakukan di waktu-waktu terakhir, maka ia hanya menjalankan tugas Walikota dalam waktu kurang lebih 40 hari, sampai pada Akhir Masa Jabatan (AMJ) tanggal 12 Desember.

"Soal Plt, patokannya, penetapan DCT sama pengumuman KPU itu saja. Plt hanya sampai akhir masa jabatan, 12-12," kata Eti.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan secara spesifik turunnya SK Mendagri tersebut.

Disebutkan Agus, SK Mendagri tentang pengesahan pemberhentian Walikota Cirebon tersebut, sudah diterima Pemkot sejak hari Jumat pekan lalu, dimana saat itu, Pemkot diminta untuk menjemput surat di Pemprov Jawa Barat.

"Jadi surat kami terima hari Jumat minggu lalu, kami diminta untuk mengambil di Provinsi, baru dilaporkan hari Senin kepada pa Wali, dan mulai bergulir, seperti sampai saat ini berjalan," ungkap Agus.

Setelah dijemput dari Provinsi, Pemkot pun menyampaikan tembusan surat kepada beberapa pihak, diantaranya kepada KPU Kota Cirebon, DPRD, serta kepada Wakil Walikota Cirebon yang dalam surat tersebut, disebut dan ditunjuk sebagai Plt Walikota setelah SK tersebut berlaku.

"Kepada ibu wakil baru tadi pagi (Kamis pagi. Red), karena beliau baru pulang. Secara formal semua tembusan sudah tersampaikan," lanjut Agus.

Surat yang turun dari Mendagri tersebut, dijelaskan Agus, berisikan satu surat berupa Surat keputusan lengkap dengan petikannya.

Sama dengan yang disampaikan Ketua KPU, beberapa diktum penting didalamnya, SK tersebut didasarkan pada surat DPRD tentang pengajuan pemberhentian Walikota, kepada Gubenrur, dan kemudian ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sumber: