Putri Gus Dur Berharap Jokowi Cegah Anaknya Dicalonkan Sebagai Cawapres

Putri Gus Dur Berharap Jokowi Cegah Anaknya Dicalonkan Sebagai Cawapres

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Publik masih diramaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang minimal usia capres cawapres.

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau kerap disapa Alissa Wahid, memberikan reaksi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia Capres-cawapres.

Putri sulung Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid itu berharap, Gibran Rakabuming yang dipertaruhkan nasibnya pada putusan itu menolak jika dicalonkan sebagai Cawapres.

"Berharap bukan hanya pada Gibran untuk menolak," ujar Alissa dalam cuitan Twitternya (17/10/2023).

Bukan hanya berharap pada Gibran, tapi juga pada ayahnya yang saat ini menjabat sebagai Presiden Indonesia.

"Saya juga berharap Presiden Jokowi mencegah putranya untuk dicalonkan sebagai cawapres," Alissa menuturkan.

Alissa kemudian meminta untuk memberikan waktu kepada yang lain.

Hal itu agar Jokowi terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga.

"Beri waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga," tandasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan pengubahan batas usia minimal 40 capres dan cawapres. MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Mengadili menolak permohinan untuk seluruhnya,” katanya.

Hal tersebut karena pokok permohonan tidak pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
 
Namun, putusan MK itu juga terkesan sudah diseting dengan membela satu orang yakni Gibran Rakabuming agar lolos menjadi cawapres.

MK malah mengabulkan gugatan warga Jawa Tengah dengan dalih pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah hasil pemilihan umum.(Muhsin/fajar/Rakcer)

Sumber: