Sudah Waktunya Rotasi dan Mutasi Jabatan, Sekda Kab Cirebon: Sebelum Pj Sudah Selesai

Sudah Waktunya Rotasi dan Mutasi Jabatan, Sekda Kab Cirebon: Sebelum Pj Sudah Selesai

Sekda Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva'i MPd --

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Sudah waktunya ada rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon. Pasalnya, sudah banyak kekosongan jabatan di setiap organisasi perangkat daerah.

"Dari sisi kebutuhan, harusnya sudah (ada,red) pengisian ya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva'i MPd ketika ditemui Rakyat Cirebon.

Tapi, Hilmy menegaskan semua pertimbangan itu menjadi kewenangan dari bupati. Pihaknya tidak bisa mengintervensi.

"Kalau mengenai kebutuhan rotasi mutasi, semua menjadi kewenangan pak bupati. Karena, dominan di eselon 3a dan 3b. Kalau eselon 4 masih bisa diselesaikan di Baperjakat dan BKPSDM," katanya.

Pihaknya siap mengikuti apa yang diperintahkan Bupati. "Kalau memang harus sesegera mungkin, untuk diadakan rotasi dan mutasi, ya kita persiapkan," katanya.

Sejauh ini kata Kang Hilmy--sapaan untuknya, secara tertulis sudah ada pengajuan dari beberapa dinas bahwa ada Sumber Daya Manusia (SDM) nya akan dipromosikan. Ada beberapa dinas yang telah mengajukannya.

Semua pengajuan itu, ditampungnya. Misalnya saja terang Hilmy, usulan dinas tertentu, yang mengalami kekosongan posisi jabatan terlalu lama. Mereka mengajukan calonnya.

"Itu sah-sah saja. Mereka mengajukan salah satu kadernya untuk bisa mengisinya. Yang begitu sudah ada beberapa," katanya.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa dinas yang sudah lama mengalami kekosongan jabatan. Kalaupun diisi, karena rangkap jabatan. Sebut saja salah satunya di Sekretariat DPRD. Kemudian di Dinas Pendidikan.

Terbaru, di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Untuk mekanisme pengisian eselon 3a dan 3b ini, cukup selesai diinternal. Lebih-lebih untuk eselon 4a. Cukup di Baperjakat dan BKSDM. Artinya, tidak perlu mengusulkan atau mengajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kecuali, untuk eselon 2a.

Bahkan, sudah ada aturan terbaru, yakni UU ASN, yang menghapus keberadaan KASN. Hilmy mengaku belum mengetahui, untuk mekanisme rotasi dan mutasi eselon 2a ke depan.

Disinggung soal isu yang telah beredar bahwa rotasi dan mutasi jabatan itu, akan dilakukan di bulan November, Hilmy mengaku tidak mengetahuinya.

"Soal itu, (rotasi dan mutasi di bulan November, red) saya juga ngga tau. Benar tidaknya saya belum bisa menyatakan. Saya menunggu perintah dari Pak Bupati," katanya.

Kendati demikian Hilmy mengharapkan rotasi dan mutasi jabatan bisa dilaksanakan segera. Sebelum ada penjabat (Pj) Bupati. "Kita berharap sebelum Pj, itu sudah selesai. Karena itu menjadi kewenangan yang konstruktif buat pak bupati," pungkasnya. (zen)

Sumber: