UMK 2024 Cuma Naik 76 Ribu, Serikat Pekerja Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

UMK 2024 Cuma Naik 76 Ribu, Serikat Pekerja Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon menggelar pleno penetapan UMK 2024 secara tertutup, Kamis (23/11). Hasilnya ditolak oleh unsur Serikat Pekerja.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Meskipun berjalan alot, rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dengan agenda penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2024 akhirnya selesai, Kamis (23/11).

Namun, hasil pleno yang berjalan mulai jam 9 pagi hingga jam 3 sore tersebut, ditolak oleh pihak unsur Serikat Pekerja, karena besarannya tidak sesuai dengan apa yang mereka perjuangkan.

Dari data yang diperoleh Rakyat Cirebon, berdasarkan perhitungan menurut formula yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pleno menyepakati kenaikan UMK Kota Cirebon untuk tahun 2023 sebesar 3,11 persen, atau setara Rp. 76.520,49.

Dengan demikian, UMK tahun 2023 sebesar Rp. 2.456.516,60, hanya naik Rp. 76.520,49 menjadi Rp. 2.533.037,09 untuk UMK tahun 2024.

Kenaikan UMK tahun 2024 ini turun dari tahun sebelumnya, dimana UMK 2023 naik sebesar 6,58 persen atau Rp. 151.573,09.

Saat itu, UMK 2022 sebesar Rp. 2.304.943,51, naik Rp. 151.573,09 menjadi Rp. 2.456.516,60 untuk UMK 2023.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, yang menjadi anggota Depeko dari unsur Serikat Pekerja, Andi M Rasul mengatakan, setelah rapat pleno digelar alot selama dua hari, kesimpulan akhirnya, empat anggota Depeko dari unsur Serikat Pekerja menolak besaran UMK yang ditetapkan dalam Pleno.

Bentuk penolakan tersebut, lanjut Andi, dilakukan dengan menolak untuk menandatangani berita acara pleno, serta melayangkan surat pernyataan kepada Pemkot Cirebon.

"Kita membuat surat pernyataan, ditujukan kepada Pemkot, bahwa unsur SP menolak PP 51, menolak formula dalam PP 51, serta menolak besaran UMK 2024," ungkap Andi.

Selain menolak formula yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, anggota Depeko dari unsur serikat pekerja juga menolak besaran UMK 2024 karena mereka menilai belum pro terhadap pekerja.

"Kita mengajukan, kenaikan 10 sampai 15 persen. Tahun lalu saja 6,58 persen, ini turun setengahnya," ujar Andi.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon yang juga masuk anggota Depeko, RR Tati Hartati SE, mengakui bahwa pleno berjalan alot.

Perundingan menjadi alot, karena masing-masing mempunyai pendapat.

Satu sisi, Apindo tetap sesuai dengan formula dalam PP 51 tahun 2023, dan serikat oekerja tetap menolaknya.

Sumber: