UMK 2024 Cuma Naik 76 Ribu, Serikat Pekerja Layangkan Surat Penolakan ke Walikota
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon menggelar pleno penetapan UMK 2024 secara tertutup, Kamis (23/11). Hasilnya ditolak oleh unsur Serikat Pekerja.--
- UMK 2023 Rp. 2.456.516,60
3. Kenaikan UMK 2024
- 3,11 persen (Rp. 76.520,49)
- Angka Inflasi 2023 : 2,35 persen
- Angka Pertumbuhan Ekonomi 2022 : 5,10 persen
- UMK 2023 Rp. 2.456.516,60
- UMK 2024 Rp. Rp. 2.533.037,09
4. Hasil Pleno Depeko ditolak anggota dari unsur Serikat Pekerja
5. Serikat Pekerja menuntut kenaikan UMK 10-15 persen.
Sumber: