UMK 2024 Cuma Naik 76 Ribu, Serikat Pekerja Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

UMK 2024 Cuma Naik 76 Ribu, Serikat Pekerja Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon menggelar pleno penetapan UMK 2024 secara tertutup, Kamis (23/11). Hasilnya ditolak oleh unsur Serikat Pekerja.--

- UMK 2023 Rp. 2.456.516,60

3. Kenaikan UMK 2024

- 3,11 persen (Rp. 76.520,49)

- Angka Inflasi 2023 : 2,35 persen

- Angka Pertumbuhan Ekonomi 2022 : 5,10 persen

- UMK 2023 Rp. 2.456.516,60

- UMK 2024 Rp. Rp. 2.533.037,09

4. Hasil Pleno Depeko ditolak anggota dari unsur Serikat Pekerja

5. Serikat Pekerja menuntut kenaikan UMK 10-15 persen.

Sumber: