Meski Boleh WFH, ASN Kota Cirebon Tetap Kerja dari Kantor Mulai Tanggal 16 dan 17

Meski Boleh WFH, ASN Kota Cirebon Tetap Kerja dari Kantor Mulai Tanggal 16 dan 17

ASN Kota Cirebon sudah WFO pada tanggal 16 dan 17 April 2024.-Asep Saiful-rakyatcirebon.id

RAKYATCIREBON.ID – Meski ada ketentuan wrok from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) tanggal 16 dan 17, April 2024 terkait dengan puncak arus balik, Penerintah Kota Cirebon tetap memberlakukan kerja dari kantor atau WFO.

Ketentuan itu, berdasarkan SE Walikota Cirebon nomor 000.8.3/ SE.8-ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Pemkot Cirebon setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

SE Walikota Cirebon menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)Nomor 01 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dari SE Walikota tersebut, walikota memilih untuk mengajak semua pegawai tetap berangkat kerja ke kantor, atau melakukan Work From Office (WFO) pada tanggal 16 dan 17 April.

BACA JUGA:Ternyata, 30 Persen Pemudik Lebih Suka Pakai Kendaraan Pribadi

Meskipun Menpan-RB memperbolehkan untuk melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan mengatakan, dasar dari Menpan-RB mengeluarkan SE adalah karena banyak pejabat di Jakarta yang melakukan perjalanan mudik.

Sehingga mereka yang mudik diberikan keringanan untuk WFH, guna menghindari tumpukan kendaraan pada puncak arus balik.

Belum lagi, kebijakan WFH ini lebih diarahkan untuk perangkat daerah yang menangani soal kebijakan.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Tetap WFO 100 Persen, Besok Bakal Sidak Kantor SKPD

Sementara instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diminta bekerja dari kantor.

"Setelah saya konsul ke pak Pj (Walikota, red), kita ambil kebijakan untuk tetap WFO. Dan sudah dituangkan dalam SE tertanggal 13 April," ungkapnya.

Kembali dijelaskan Arif, dalam SE yang diterbitkan, Menpan RB pun menyebutkan bahwa WFH itu dibatasi maksimal untuk 50 persen pegawai di setiap instansi.

Sehingga, melihat kondisi di Kota Cirebon yang pegawainya tidak sebanyak Jakarta, pemkot memilih untuk WFO 100 persen.

Sumber: