Sophi: Rekomendasi Kewenangan DPP, Pendaftar Semua Punya Peluang

Sophi: Rekomendasi Kewenangan DPP, Pendaftar Semua Punya Peluang

TEGASKAN. Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Dr Sophi Zulfia SH MH menegaskan para pendaftar semuanya memiliki peluang mendapatkan dekomendasi dari DPP. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Pendaftar Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati (Bacabup-Cawabup) yang telah mendaftar ke DPC PDI Perjuangan, semuanya memiliki peluang yang sama, bisa mendapatkan rekomendasi dari DPP.

“Semuanya mempunyai peluang atau peluang yang sama untuk mendapatkan rekomendasi,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Dr Sophi Zulfia SH MH kepada Rakyat Cirebon , Selasa 23 April 2024.

Mengingat kara dia, dari 12 nama yang telah mendaftar itu, merupakan putra putri terbaik Kabupaten Cirebon. Terkait mekanisme pencapaiannya, PDI Perjuangan mempunyai mekanisme sendiri.

“Soal itu (rekomendasi, red ) adalah kewenangan DPP Partai. Kami di daerah hanya melakukan penjaringan saja. Intinya, semua punya kesempatan,” ujarnya.

Ia pun meminta bagi siapa pun yang sudah mendaftar, harus bisa menjaga partai marwah. Tetap membersamai masyarakat kecil, sebagaimana yang selama ini dilakukan PDIP, menjadi partainya wong cilik .

Disinggung, apakah ke 12 nama yang telah mendaftar itu, diwajibkan untuk ber KTA (Kartu Tanda Anggota) PDIP? Sophi menegaskan pada saat pendaftaran, tidak harus para pendaftar itu, mengantongi KTA.

" Kan ini terbuka. Jadi ada yang belum ber KTA. Tapi bagi kader ya, wajib ber KTA," katanya.

Bagi pendaftar yang belum ber KTA, kemudian meminta untuk dibuatkan, DPC pun siap membuatnya. Namun manakala pendaftar belum ber KTA kemudian mendapatkan rekomendasi DPP, pasti yang bersangkutan diwajibkan ber KTA.

Mengenai tahapan pendaftaran di DPC sendiri, saat ini sudah ditutup. Prosesnya sudah selesai 20 April kemarin. Misalnya lanjut Sophi, masih ada masyarakat yang ingin mendaftar, mengirimkan tujuan agar memproses langsung ke DPD dan DPP.

" Kan di sana (DPD dan DPP, red ) juga membuka. Dan masih berlangsung. Kalau di DPC sudah ditutup. Bagi yang kemarin sudah mengambil formulir, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar, tapi di sana (DPD dan DPP, red )," katanya.

Sampai sejauh ini saya belum mendapatkan informasi terkait pendaftaran yang diproses ke DPD maupun ke DPP. "Belum ada. Tapi kalau di DPC, data terakhir kan ada 12 yang resmi mendaftar. Kita diberikan waktu 30 April nanti, harus sudah validitas data dan di kirimkan ke DPD," ungkapnya.

Yang dimaksud dengan data verifikasi untuk melihat keabsahan berkas yang dikirimkan ke DPC. Salah satunya, pendaftar diwajibkan mencantumkan dokumen ijazah pendidikan.

“Misalnya, kalau SMAnya di SMAN 1 Sumber, panitia akan memverifikasi dengan langsung mengunjungi sekolah tersebut,” tutupnya.

ASN Ikut Mendaftar Jadi Cabup-Cawabup ke PDIP

Terkait keterlibatan ASN yang ikut serta mendaftarkan diri ke DPC PDIP, sejauh ini tidak ada masalah. Karena pendaftaran pun tidak harus harus mengantongi partai KTA.

Seperti diketahui, panitia penjaringan Cabup-Cawabup DPC PDIP sudah menerima berkas pendaftaran. Tercatat, sebanyak 12 peserta yang resmi mendaftar. Selain Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Anggota DPRD aktif dan pensiunan ASN, ada juga ASN yang masih aktif.

Salah satu diantaranya adalah Soeharto yang merupakan Camat Astanajapura. Selain Suharto, ada juga Didit Mulyadi, Camat Pademangan atau ASN di Jakarta Utara.

Kemudian, ada dua kepala sekolah yang mendaftar. Diantaranya, Kepala Sekolah SMK Patriot Agus Khamdani dan Kepala Sekolah SMK Nasional Heriz Faizizilah Ma'budu. Berikutnya adalah, Stafsus Kemenag RI Mohamad Nuruzzaman, dan Karna Wijaya seorang wiraswasta.

Menanggapi hal itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho menjelaskan, penjaringan yang dilakukan PDIP merupakan penjaringan terbuka. Artinya, bukan diperuntukan bagi kader partai saja.

Masyarakat umum pun diperkenankan. Sehingga, muncullah, salah satu pendaftarannya itu dari kalangan ASN. Artinya, selama prosesnya masih diinternal partai, ASN aktif tidak melanggar aturan. Karena proses pendaftarannya tidak mengharuskan untuk ber KTA partai.

Kecuali ketika sudah mendaftarkan diri ke KPU. Secara otomatis, ASN bermaksud mundur. “Ya pada saat pendaftaran ke KPU harus menyetujui pengunduran diri atas permintaan sendiri,” katanya.

“Lagian siapa memang dari ASN yang ber KTA parpol? Kalau Pak Suharto, pensiun nanti 1Juli,” tutupnya. (zen)

Sumber: