Songsong Pilkada, Bawaslu Evaluasi Kinerja dan Rekrutmen Panwascam

Songsong Pilkada, Bawaslu Evaluasi Kinerja dan Rekrutmen Panwascam

JALASKAN. Koordinator divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik SFilI menjelaskan akan melakukan evaluasi kinerja Panwascam. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.COM, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon tengah menggelar evaluasi kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Cirebon dalam rangka persiapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Evaluasi ini, dilakukan dari tanggal 23 hingga 27 April 2024, merupakan bagian dari tahapan penting dalam pembentukan Panwascam untuk Pemilihan yang akan datang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, melalui Koordinator divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik SFilI, menjelaskan evaluasi kinerja dan rekrutmen ini dilakukan bukan tanpa alasan.

Ada dasar hukumnya, yakni surat keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan (Pilkada) tahun 2024.

"Ada dua tahap pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, yakni evaluasi kinerja bagi Panwascam yang sudah ada dan rekrutmen terbuka. Saat ini, kami sedang melaksanakan evaluasi kinerja bagi Panwascam yang sudah ada, yang dimulai dari 23 hingga 27 April 2024," ungkapnya.

Setelah tahap penerimaan berkas, lanjut Kholik, Bawaslu Kabupaten Cirebon akan melakukan evaluasi kinerja terhadap Panwascam yang sudah ada. Namun, untuk dapat mempertahankan posisinya, Panwascam yang sudah ada harus memenuhi ambang batas penilaian yang telah ditentukan.

"Tidak memenuhi ambang batas penilaian berarti anggota Panwascam yang bersangkutan tidak dapat mempertahankan posisinya pada Pemilihan 2024," tegas Kholik.

Selain evaluasi kinerja untuk Panwascam yang sudah ada, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga akan membuka rekrutmen terbuka. Rekrutmen ini bertujuan untuk mengisi kekosongan yang ada serta memenuhi kebutuhan pengawas Pemilihan di kecamatan yang belum terpenuhi.

"Jika ada yang tidak lolos dari hasil evaluasi kinerja, kami akan melakukan rekrutmen terbuka. Termasuk untuk mengisi kekosongan akibat pengunduran diri," jelasnya.

Lebih lanjut, terdapat perbedaan persyaratan antara Panwascam yang sudah ada dan calon baru. Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kemudian calon yang berstatus ASN atau P3K, selain harus mendapatkan surat izin dari pejabat berwenang, juga harus menyertakan surat pengunduran diri sementara (cuti) sebagai ASN atau P3K.

"Calon Panwaslu Kecamatan yang berstatus ASN atau P3K harus menyertakan surat pengunduran diri sementara," tambahnya.

Rekrutmen terbuka direncanakan akan dimulai pada tanggal 3-4 Mei 2024. Setelah memenuhi syarat administrasi, para calon akan mengikuti serangkaian seleksi, termasuk tes tertulis dan wawancara.

"Dengan adanya evaluasi kinerja untuk Panwascam yang sudah ada dan rekrutmen baru ini, kami berharap pengawasan Pemilihan 2024 di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih optimal," pungkasnya. (zen)

Sumber: