Jelang Berakhir, Pendaftar PPK Membludak, KPU Ingatkan Penuhi Persyaratan

Jelang Berakhir, Pendaftar PPK Membludak, KPU Ingatkan Penuhi Persyaratan

MEMBLUDAK. Pendaftar PPK dihari terakhir membludak. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Hari terakhir pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membludak. Antusiasme masyarakat cukup tinggi merespon rekrutmen secara terbuka. Itu terlihat seperti yang terjadi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Senin 29 April 2024.

Ratusan pendaftar tampak mengantre di gedung Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jalan R Dewi Sartika Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Mereka rela menunggu untuk menyerahkan berkas pendaftaran. 

Menyanggapi hal itu, KPU sendiri belum bisa memastikan apakah masih ada kemungkinan untuk melakukan perpanjangan waktu, setelah mendapat respon positif dari masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mashuri Abdul Wahid menjelaskan bahwa sesuai aturan, jika jumlah pendaftar belum mencapai target, pendaftaran dapat diperpanjang selama 3 hari.

KPU pun sudah merangkum, sampai Minggu 28 April 2024, jumlah pendaftar mencapai 567 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh pendaftar laki-laki, sebanyak 430 orang. Pendaftar dari kalangan perempuan sebanyak 137 orang.

“Pendaftaran badan Adhoc juga dilakukan secara berani melalui Sistem Administrasi Anggota KPU dan Badan Adhok (SIAKBA), dan dituntaskan dengan menyerahkan berkas fisik,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan, bagi pendaftar PPK, baik yang lama maupun baru, untuk memperhatikan persyaratan. Terutama surat keterangan sehat. Karena, beberapa pendaftaran gagal memenuhi ketentuan, yaitu salah mencantumkan informasi penting dalam surat kesehatan.

"Surat keterangan sehat harus mencakup tiga komponen yaitu hasil tensi, Kolesterol, dan gula darah. Pendaftar juga dapat memperoleh surat keterangan dari klinik, jaminan ketiga komponen tersebut tercantum," katanya.

Uyi--sapaan untuk menjamin pentingnya kesesuaian formulir pendaftaran dengan dokumen yang diunggah ke aplikasi SIAKBA. Hal ini demi kelancaran proses seleksi.

Persyaratan lainnya mencakup usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA, tidak menjadi atau pernah menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun, dan tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran kata Uyi, dapat diakses melalui laman resmi KPU Kabupaten Cirebon atau media sosial resmi. Masyarakat juga dapat mengunjungi langsung kantor KPU setempat.

“Dengan ditampilkannya pendaftaran yang signifikan, harapan terhadap keterlibatan aktif dalam proses pemilihan semakin menguat,” tutupnya. (zen)

Sumber: