Pilwakot Cirebon Gagal Punya Paslon Jalur Independen, Suryana Gagal Penuhi Syarat Dukungan Minimal

Pilwakot Cirebon Gagal Punya Paslon Jalur Independen, Suryana Gagal Penuhi Syarat Dukungan Minimal

Bapaslon jalur independen, Suryana membawa kembali berkas dukungan karena gagal memenuhi syarat minimal setelah diverifikasi KPU, Senin (13/05) dini hari. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Sesuai dengan aturan main yang ada, KPU membuka waktu mulai tanggal 08 sampai 12 Mei untuk tahapan penyerahan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan atau non partai.

Pantauan Rakyat Cirebon, sampai Minggu (12/05) malam, kantor KPU didatangi sejumlah massa yang hendak menyerahkan berkas dukungan terhadap pasangan calon perseorangan yang akan didaftarkan.

Mereka pun membawa beberapa box dokumen berisikan form-form yang dibutuhkan untuk diverifikasi oleh KPU.

BACA JUGA:ASN Nyalon Jadi Bupati ke PKB

Tiba di kantor KPU, petugas pun langsung melakukan verifikasi awal terhadap berkas-berkas dukungan, yang secara fisik dibawa untuk diserahkan, dengan diawasi langsung oleh Bawaslu.

Sebagaimana diketahui, untuk di Kota Cirebon, pasangan bakal calon yang hendak mendaftar melalui jalur perseorangan, harus mengantongi minimal 21.453 dukungan yang tersebar di minimal 3 Kecamatan di Kota Cirebon.

Minggu (12/05) malam, sampai Senin (13/05) dini hari, petugas KPU melakukan verifikasi awal, dengan menghitung jumlah berkas dukungan yang diserahkan.

Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Sanubi menerangkan, berkas dukungan yang diserahkan Minggu (12/05) malam, adalah dukungan untuk pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan atas nama Suryana.

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Pastikan Anak Indonesia Dapatkan Pendidikan Berkualitas dan Bermakna

"Yang diserahkan malam ini (Minggu malam. Red), adalah berkas dukungan untuk nama Suryana," ungkap Sanubi.

Setelah dihitung, lanjut Sanubi, ternyata berkas dukungan yang diserahkan masih belum memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 21.453 dukungan.

Persis, setelah dihitung, berkas dukungan yang diserahkan hanya berjumlah 11.745 dukungan, masih jauh dari syarat minimal, sehingga KPU menetapkan bahwa syarat minimal dukungan paslon jalur perseorangan tidak memenuhi, dan berkas dikembalikan.

BACA JUGA:Daftar ke Demokrat, Heri Sugiandi : Kembali ke Rumah Sendiri

"Sampe setengah 4 kita hitung, jumlah syarat minimal dukungan kurang, hanya 11.745, jadi KPU memutuskan untuk mengembalikan berkas," lanjut Sanubi.

Sumber: